Pers Realese LSM-PELOPOR
Libasnews.com – Jakarta, 18-08-2018
Setelah cukup lama menanti itikad baik dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah seluas +/- 4.450 M2 berlokasi di huk ujung jalan pertigaan lampu merah di Jl. Raya TMP – Kalibata/ Jl. Raya Pasar Minggu RT 006/ RW 007 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jaksel, yang diduga menggunakan “Surat Bodong” mengembalikan tanah tersebut, dan menimbang setelah Tergugat I atas nama Aminah dipanggil dgn patut dua kali berturut-turut utk hadir dipersidangan PN Jaksel tdk datang, dan juga setelah mengirimkan Surat Pemberitahuan kpd Instansi terkait yg berwenang, M. Napis Bin H. Asmuni Bin H.M. Zen (Penggugat) diwakili Kuasa Hukumnya dari TEAM PAMSUS 33 LSM-PELOPOR hari ini memasang plank pemberitahuan publik mengenai status tersebut secara terbuka mengenai Status Tanah tersebut secara terbuka, agar tanah tsb tdk kembali diganggu/ dikuasai/ digunakan pihak-pihak yg tidak bertanggungjawab dengan berbagai cara yg melawan hukum.
“Penggugat yang sudahh tua dan sakit-sakitan sangat terganggu dgn beberapa kali didatangi rumahnya oleh pihak yg mengaku sebagai “Calon Pembeli” yg diduga dari pihak yang ingin kembali menguasai tanah tersebut. Mungkin mereka tahu dalam persidangan Tegugat I tdk hadir dua kali berturut-turut, yg hadir hanya Tergugat II dan Tergugat III padahal keduanya (Tergugat II dan Tergugat III) dlm persidangan sebelumnya dengan Objek Perkara yang sama sdh dikalahkan oleh Tergugat I, dan hal itu bisa saja disimpulkan oleh mereka siapa Pemilik Sah tanah tersebut, ” Jelas Mustika Sani, SH. MH di lokasi pemasangan plank, Rabu (08/08/18).
Lanjutnya, kita semua paham bahwa obyek yg sedang dlm proses berperkara di Pengadilan tidak boleh diperjual belikan. Kalau bicara baik-baik dengan kita selaku Kuasa Hukum hal itu akan terang benderang semuanya. Kita percaya dan menghormati hukum, wajib mentaati semua proses persidangan sampai selesai, dan kita juga harus menjaga/ melindungi Objek Perkara sebab kewajiban dan tanggung jawab kita termasuk lingkup Non-Litigasi, apalagi setelah kita kaji dgn seksama berdasarkan yuridis formal dan legalitas formal Objek Perkara tsb absah milik Principal kita.
” Mengenai Putusan Pengadilan tentu kita serahkan dan percaya sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menangani Perkara tersebut. Kita pasang Plank dgn tujuan itu” tegas Mustika Sani, SH. MH. yang ditunjuk sebagai Juru Bicara Kuasa Hukum Alih Waris, M. Nafis kepada awak media.
Ditempat yang sama, Koordinator Tim Kuasa Hukum, Sirepa Karepesina, SH juga menuturkan, sepanjang pengalaman kami menangani perkara kepemilikan tanah, datangnya “Calon Pembeli” kpd Principal yang sebenarnya hanya bertujuan mengganggu dengan cara membujuk, mengiming-iming, bahkan terkadang menakut-nakuti pemilik yang Sah, itu salah satu modus utk mengganggu jalannya proses persidangan perkara tersebut. Oleh karenanya untuk menjaga, melindungi dan mengumumkan status tanah, kami pasang Plank.
“Menurut rencana, sambil menunggu selesainya Proses Persidangan, di lokasi tersebut akan dipergunakan oleh warga utk kegiatan Perayaan HUT RI, Bazar, dan kegiatan terkait Iedul Adha dan kegiatan Sosial Ekonomi lainnya yg bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
M.Nafis sebagai Alih Waris saat diwawancarai Wartawan menjelaskan bahwa tanah yang terletak di Huk Jalan Raya Pasar Minggu – Jalan TMP. Kalibata RT 006/ RW 007 Kel. Duren Tiga, Kec. Pancoran, Jaksel merupakan tanah orang tuanya yang bernama Asmuni.
” Dulu ini pohon karet semua, malah saya yang membabat/memotong pohon-pohon yang tumbuh disini. Tapi kenapa ada orang yang mengklaim sebagai pemilik malah sampai saling menggugat antara Aminah (Tergugat I) vs Tjong Agus Suryadi (Tergugat II) yang mana dimenangkan oleh Aminah.
“Iya memang banyak yang mendatangi saya. Mengiming-imini duit untuk membeli tanah tersebut. Malah lusa (jumat) ada yang mengajak saya ke Notaris utk Akta Jual Beli (AJB),” tuturnya.
Hal yany sama dikatakan oleh Direktur Eksekutit LSM-PELOPOR, Marao S Hasibuan sebagai kuasa untuk memasuki, menduduki, menempati tanah Alih Waris dalam hal ini M. Nafis, LSM-PELPOR sedang berkoordinasi dgn RT, RW dan Kelurahan setempat untuk melakukan kegiatan masyarakat dalam menyambut Hari Kemerdekaan RI yang ke-73. Dari pantauan Team LSM-PELOPOR, jalannya proses persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jaksel, memang Tergugat I ataupun Kuasa Hukumnya tidak pernah hadir dalam persidangan.
Disamping Alih Waris, Kuasa Hukum Alih Waris, Pengurus LSM-PELOPOR, tampak hadir Ketua RT 006 Yahya, dan penjaga tanah sengketa tersebut, Fuad yang berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Sumber : LSM-PELOPOR