Pemilik E-Warung Di Lombok Seminung,Diduga Lakukan Banyak Pelanggaran, KPM Minta Diproses

Lampung Barat-Koranlibasnews.com Sejumlah anggota Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Pekon Suka Maju Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lampung Barat (Lambar), merasa tidak puas dengan pelayanan E- warung setempat.

Menurut salah seorang anggota KPM yang enggan disebutkan namanya, banyak kejanggalan oleh pihak E- Warung tersebut seperti, adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli), sebab perpaket KPM diminta Rp 10 ribu rupiah dengan alasan biaya operasional, sementara setiap KPM kebanyakan menerima bantuan lebih dari 2 paket.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan E-warung itu menangani enam pekon di kecamatan ini, dan setiap satu pekon KPMnya ratusan orang jadi berapa duit yang diterimanya setiap pencairan,” katanya.

libasIMG-20220117-WA0037

Selain itu, pihak E- warung juga diduga menilap bonus akhir tahun, yang rata rata mendapatkan dua paket sembako senilai Rp.400 ribu.

Pasalnya, menurut beberapa anggota KPM tersebut, saat pembagian terkesan tidak sama dengan pekon lain dan tidak merata itu terkesan pilih kasih dan tidak sesuai dengan struk hasil penggesekan sebelum pencairan.

E-warung tersebut menangani 7 pekon masing – masing, Pekon kagungan, Lombok induk, Lombok selatan, suka maju, ujung , Lombok timur.

Dijelaskan, adapun rincian, beras 10 kg telur 1 karpet, jeruk 1 kg, kentang 1 kg
kacang ijo 1/2 kg.

“Kalau dirupiahkan perpaket sembako itu nilainya tidak sampai Rp 200 ribu, dengan begitu sudah jelas pihak E-warung telah mendapat insentif kenapa harus minta uang operasional, belum lagi dugaan penggelapan bonus ekstra yang telah menjadi keputusan pihak kementrian,” imbuhnya.

Fatalnya lagi, pihak E-warung juga diindikasi memanipulasi data struk karena struk yang dibagikan hasil penggesekan, dengan menambahkan tulisan pena pada struk dengan alasan tinta mesin telah hampir habis.

Ditambahkanya, saat para anggota KPM tersebut menanyakan hal itu, sang pemilik E-warung berinisial (Z) itu terkesan tidak terima bahkan tidak segan – segan mengintimidasi anggota KPM itu.

Dengan banyaknya kejanggalan dan dugaan pelanggaran itu, sejumlah anggota KPM tersebut berharap pihak terkait dan aparat penegak hukum menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Kami juga meminta pihak terkait mengganti E- warung diganti dan pemilik E-warung yang sekarang di proses sesuai hukum yang berlaku,”

Terkait hal Tersebut Di atas awak Media Mencoba Mengkonfirmasi E-Warung Beberapa waktu lalu Namun tidak Ada Ditempat Hingga Berita ini Diturunkan Pihak TKSK Dan E- warung Belum Bisa Dikonfirmasi.

Penulis : Sumarlin Libas

Sumber : KPM

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  AMPHIBI PERTANYAKAN KEMBALI TINDAK LANJUT PT.JH DI KEJAKSAAN BEKASI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *