Pemerintah Pekon Sinar Petir Laksanakan Musrenbang Tahun 2023

Tanggamus-Koranlibasnews.com Pemerintah Pekon (Desa)Sinar Petir Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pekon (desa) tahun 2023.(10/01/2023)

Acara Musrenbang dihadiri oleh Muspika Kecamatan Bulok, Badan Himpunan Pekon (BHP) samhudi SPD,Sekretaris Kecamatan Bulok (Sekcam)Yusmanto Agung,SE, PLD,Banbinsa LPM PKK Juga,Babinkamtibmas Juga Di Hadiri Tim Monitoring Pelaksanan Musrenbang Dengan Agenda pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2022 Dan Dapatar Usulan RKP Pekon (Desa) Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

libasIMG-20220110-WA0045

Musrenbang Pekon(Desa)Sinar Petir sendiri diselenggarakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 dimana untuk tahun 2022 prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGS Pekon(desa)

Selain itu, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam juga menjadi prioritas penggunaan dana desa tahun 2022.
Mitigasi bencana alam dapat dilakukan dengan penyiapan jalur evakuasi, skenario penanganan, serta strategi rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan yang terdampak bencana.
Sedangkan bencana non alam fokus untuk mewujudkan Desa Aman Covid-19 yang siap siaga dalam upaya penanggulangan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan beserta pengadaan fasilitas pendukungnya.

Kegiatan yang dibiayai dengan dana desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh desa, dalam peraturannya desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat yang didanai dana desa juga harus dilaksanakan secara swakelola oleh Desa/Pekon atau badan kerjasama antar-Pekon, dilaksanakan di Desa/Pekon dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa.

Kegiatan yang direncanakan harus lebih banyak melibatkan masyarakat Desa/Pekon dan pelaksanaannya diutamakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya.

Beberapa contoh Kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang tercantum dalam Permendes No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022,
Salah satunya pengajuan pembangunan jalan poros Hotmik kurang lebih 1200 meter dan Laper 2500 meter juga
Pelaksanaan pembangunan Desa/Pekon dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tentu tidak mudah.

Banyak tantangan yang dihadapi Desa/Pekon namun mau tidak mau Desa/Pekon harus melaksanakan pembangunan secara optimal. Demi mewujudkan pembangunan Desa/Pekon yang berkelanjutan maka kegiatan yang direncanakan harus dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

Desa/Pekon bisa bekerja sama dengan dinas atau lembaga terkait untuk kegiatan pendataan dan pemetaan potensi hingga kegiatan pelaksanaan program.

Penulis : Tim Libas

Sumber : Pekon Sinar Petir

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Jumat Barokah Polda Banten Implementasikan Progam "Polisi Sayang Anak Yatim"

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *