Tanggamus-koranlibasnews.com Sengketa tentang batas wilayah baik ditingkat Kabupaten maupun ditingkat Pekon atau Kelurahan masih sering terjadi , bahkan tidak jarang kedua belah pihak memperkuat argumentasi nya ,hal ini bisa saja terjadi karena salah satu diantara keduanya , tidak mengetahui latar belakang sejarahnya, tidak adanya dokumen yang dipegang.
Seperti perselisihan yang terjadi di warga Dusun Suka Sari Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus ,saling klaim tentang batas wilayah administratifnya.
Namun kenyataannya ketika dilapangan masih saja tetap terjadi perselisihan , seperti Polemik Pembuatan program Sertifikat Prona pada Tahun 2022 Oleh Badan Pertanahan nasional BPN Kabupaten Tanggamus kini menjadi perbicangan Hangat di kalangan Masyarakat.
Harusnya tidak dibenarkan secara hukum , karena batas Pekon adalah sebagai batas wilayah kerja administratif kecamatan yang tidak ada seorangpun dirugikan.
Pasalnya Pembuatan program sertifikat Prona Tersebut Di Buat Oleh Pemerintah Pekon Ampai kecamatan Limau kabupaten Tanggamus Yang Mana Sudah jelas letak Wilayah tanah tersebut bukan di pekon Ampai melainkan Di Dusun Suka Sari Pekon Sinar Petir.kecamatan Bulok.
Wilayah yang di duga Di klaim Pemerintah Pekon Ampai kecamatan limau Seluas 107 hektar yang mana Sertifikat tersebut sudah Di Terbitkan Oleh Bandan Pertanahan nasional Kabupaten Tanggamus sebanyak 7 sertifikat, salah Satu nya bernama”soma sedangkan pemilik sertifikat Tersebut Warga Dusun Suka Sari Pekon Sinar Petir Bukan Pekon Ampai.
Kepala pekon Sinar petir”Hidayat melalui Juru Bicara nya “Aceng menyampaikan bawah kami sudah Pernah Menyampaikan prihal Terkait Permasalah di atas ke PMD pada tahun 2024 bulan 8 tempat Jam 11.09 Wib namun Hingga Sampai Saat ini Belum ada tindakan Dari dinas Terkait.
Aceng Juga Memaparkan se harus nya Pihak Dinas PMD tersebut sudah melalukan langkah langkah untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut Namun Hingga sampai Saat ini Warga dusun Suka Sari pekon Sinar petir Hanya Di berikan Janji manis saja,oleh Dinas Terkait.
kami Sangat menyangkan Dugan Tindakan Yang di lakukan Oleh Pemerintah pekon Ampai yang sudah Nekat mengklaim Dusun Suka sari,pekon sinar Petir,sehingga pemerintah Pekon Ampai nekat Membangun Tugu perbatasan yang di anggarkan dari Dana Desa pekon Ampai
Masih kata Aceng”harusnya Pihak Pemerintah Pekon Ampai bisa menahan Diri sebelum ada keputusan Baik Dari pengadilan maupun Dari Dinas Terkait tentang Sengketa Wilayah Tersebut.
Sementara itu menurut salah satu Tokoh masyarakat Pekon Sinar Petir bersama warga lainnya mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Kepala Pekon Ampai itu tidak beralasan dan tidak mempunyai landasan hukum yang kuat karena batas wilayah masih sengketa ujarnya.
Tokoh masyarakat berharap terkait tapal batas tersebut,maka jalan terbaik penyelesaiannya kedua kepala Pekon menyerahkannya ke Kepala Daerah Kabupaten Tanggamus guna untuk menunjukkan batas wilayahnya.
Di tempat yang sama Aceng selaku juru bicara Kepala pekon Sinar petir”Hidayat akan melayangkan somasi ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tanggamus.
Menurut Aceng somasi yang akan dilayangkan karena tidak adanya regulasi yang tidak disosialisasikan ke pihaknya.
Aceng meminta penjelasan atas dasar apa ATR/BPN Tanggamus mengeluarkan surat Sertifikat tanah sebanyak 7 berkas tersebut atas dasar undang-undang yang mana tegas nya.
Lalu soal program sertifikat Prona “Apakah dalam hal ini ada aturan yang memperbolehkan,” ucapnya.
Karena masalah ini, Aceng akan mengirimkan somasi dalam waktu dekat akan melaporkan ke pihak berwajib.
Hingga Berita ini di terbitkan pemerintah Pekon Ampai kecamatan limau Belum Bisa Di Konfirmasi.(Tim)