Talisayan-Koranlibasnews.com Camat Talisayan mengundang dua belah pihak, antara Keluarga Ahmad Ibrahim dan Keluarga Sarifah Mahani. Kamis 10/06/2021 Kantor Kecamatan Talisayan.
Dan di hadiri Camat Talisayan, Sekdes Kampung Talisayan , anggota Polsek Talisayan dan Keluarga Masing – masing dua belah pihak .
“Camat Talisayan, Mansyur mengatakan Kepada tim Media Libas News. saya pertama -tama mengundang dua belah pihak, antara si penggugat dan yang tergugat. Karna mereka juga ingin cepat selesai perkara ini, di selah-selah kesibukan saya, menentukan waktu yaitu pada hari ini 10 Juni 2021
dan alhamdulilah mereka datang, di ruang yang kami sudah sediakan . setelah saya pelajari dari data sipengugat dulu karna selaku ahli waris dari Ibu Sarifah Mahani. dan saya kronologiskan dulu, dari mana susunanya dan data-data yang digugat itu sudah lengkap. Kalau tidak, saya hawatirkan suatu saat nanti, ada yang menggugat baru lagi dari ahli waris.
karna pihak si penggugat tidak lengkap, maka saya minta musyawarah ini di tundah dulu . karna mereka tidak hadir semua ahli waris dari si penggugat, kalau memang mereka menyatakan bahwa di wakili aja, maka harus ada surat kuasa dari yg memberi kuasa di atas materai .dan setelah lengkap semua saya masuk kemateri, penulusuran surat-surat kepemilikan antara si pengugat dan yang tergugat. Ucap Mansyur Camat Talisayan
Penulis : Junar Libas
Editor : Redaksi