Pemerintah Kecamatan Bulok Dampingi Kepala Pekon Sukamara Serahkan BLT DD

Tanggamus-koranlibasnews.com Camat Bulok yang di wakili Seketaris Kecamatan melaksanakan monitoring sekaligus pendampingan penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahap 6,7&8 untuk bulan juli ,Agustus dan September 2021 di wilayah Pekon Suka Mara hari ini selasa (14/09/2021).

Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Aula Pekon Suka Mara .

Bacaan Lainnya

libasIMG-20210914-WA0043

Pekon Suka Mara telah menetapkan 40 keluarga penerima manfaat.

Untuk di ketahui hari ini atas nama pemerintahan dalam tahap 6,7&8 untuk KPM yang akan di terima sebesar Rp.900 ribu per penerima.

Kepala Pekon Sukamara Yang Diwakili Oleh Sekdes”Efrianto mengatakan jika pendataan penerima BLT DD sudah dilaksanakan sebaik mungkin, berjenjang dan melewati verifikasi oleh Tim Kecamatan, sehingga yang menerima adalah benar-benar warga Pekon yang telah memenuhi kriteria yang telah diitetapkan pemerintah.

libasIMG-20210914-WA0044

Alhamdulillah hari ini Pemerintah Pekon Sukamara mulai menyerahkan BLT DD,
Penyerahan juga akan dilanjutkan untuk periode berikutnya .

Untuk di ketahui penyerahan BLT DD tahap 6,7&8 ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Pekon Sukamara ungkap Sekdes

di tempat yang sama Seketaris Kecamatan Bulok”Yusmanto Agung,SE menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pemerintah Pekon Sukamara yang telah melaksanakan semua proses pengajuan hingga pencairan BLT DD sehingga dapat segera di serahkan kepada penerima.

libasIMG-20210914-WA0045

ia menambahkan Seluruh Pekon di Kecamatan Bulok telah menyelesaikan proses, baik pendataan, verifikasi dan tahap lainya, dan pada hari ini dapat diserahkan BLT DD untuk wilayah Pekon Sukamara .

Dalam waktu dekat beberapa Pekon juga akan menyusul.

Harapan kami bantuan ini bermanfaat bagi warga yang benar-benar terdampak terang Sekretaris Kecamatan Dan Turut Hadir Dalam Acara Pembagian BLT DD,Ketua BHP candra fadila Babinkamtimas.

Seluruh Pekon di Kecamatan Bulok telah menyelesaikan tahapan dalam pengajuan BLT DD, namun dalam prosesnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia,juga tentang pengelolaan Dana Desa .pungkasnya”

Penulis : Yanto Libas 

Editor   : Redaksi 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Pj Bupati Qudrotul Ikwan, Menerima Audensi Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *