Talisayan-koranlibasnews.com Kepala Kampung Suka Muria beserta Masyarakat, mengadakan rapat bersama pihak Perusahan, Membahas CSR Perusahaan PT. TBP.P ( Tanjung Buyu Perkasa ). Plantation. Kamis 14 Juli 2022.
Rapat tersebut Di hadiri Oleh Kepala Kampung Suka Muria, Serta Aparat-aparat Kampung Suka Muria, BPK Suka Muria, Rt-rt, dan Perwakilan Perusahaan PT. TBP.P ( Tanjung Buyu Perkasa ) Plantation.
Dalam rapat tersebut,
ada beberapa permohonan Masyarakat suka Muria yaitu:
1) Bantuan Mesjid 10 jt/tahun.
2) Bantuan Gereja 10 jt/tahun.
3) Bantuan uang debu 10 jt/tahun.
4) dan untuk Pemerintah Kampung 20 jt/tahun.
Terkait Penyaluran dana CSR di Kalimantan Timur. Sesuai PERGUB Nomor 27 Tahun 2021. tentang pelaksana Program Prioritas tanggung jawab Sosial dan lingkungan Serta program kemitraan dan bina Lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur.
“Kepala Kampung Suka Muria Mengatakan Kepada Media Libas News,
Memang kita belum ada pembicaraan dengan Perusahaan terlebih dahulu, mengenai CSR. jadi pada hari ini kami mengusulkan kepada perwakilan perusahaan PT. TBP.P ( Tanjung Buyu Perkasa ) Plantation. Sehingga dapat menyampaikan ke pihak perusahaan, dan dapat segera memahami tugas dan kewajibannya terhadap Masyarakat atau Kampung. Tempat Perusahaan beroperasi.
Harapan kami selaku Pemerintah Suka Muria dan Masyarakat, semoga Perusahaan mengabulkan permintaan Masyarakat, sehingga perusahaan dan Masyarakat, ada kerja sama yang baik .
Apabila tidak menanggapi, maka tindakan Masyarakat akan melakukan sangsi, melarang kendaraan masuk di lingkungan Jalan Suka Muria. Ucap Kepala Kampung Suka Muria.
Pak Rt. 04 Bapak sil Mengatakan kami Masyarakat Suka Muria bukan setiap saat , nanti kalau ada rusak jalan yg tidak bisa di lewati baru ada respon dari perusahaan, itupun kita berteriak dulu ke tiga kalinya baru ada respon dari perusahaan.
Mau Masyarakat Suka Muria yaitu:
1) Jalanan / Jangan sudah tidak bisa dilalui baru ada tindakan dari perusahaan.
2) Debu / selama 8 Tahun perusahaan operasi di wilayah Suka Muria, belum perna ada respon, mengatakan uang debu atau peduli ke Masyarakat yang terdampak oleh perusahaan.
Memang belum perna Masyarakat mengeluh secara langsung, tapi tidak mungkin Masyarakat langsung mengeluh ke perusahaan, karena kami tau bahwa semua ada prosedur jadi kami melalui Pemerintah Kampung. Itu kami sudah jalankan tapi belum ada terealisasikan atau belum perna berjalan, baru hari ini Masyarakat bisa ketemu langsung oleh pihak perusahaan.
Dan hari inilah kami menyampaikan keluh kesan Masyarakat Suka Muria, jadi kalau bahasanya bapak tadi mengatakan, tidak ada perjanjian itu maff aja. Tidak mungkin tidak ada perjanjian awal sosialisasi sudah ada pembahasan soal itu, jadi kami tidak mau dengar bahwa tidak ada perjanjian antara perusahaan dan Masyarakat. Ucap Rt. 04 Bapak Sil.
“Dari pihak perwakilan perusahaan TBP.P Mengatakan karna CSR ini di atur dengan UUD. tentunya semua kita kordinasikan dengan Pemerintah setempat, dan CSR ini sesuai dengan kemampuan perusahaan dan kita akan komunikasikan kepada pemerintah Kecamatan dan pemerintah Kampung, kebetulan yang menangani CSR ini ada Tim sendiri, nanti kita akan sampaikan apa yang menjadi permintaan dalam rapat tadi. Ucap Perwakilan Perusahaan Bapak Patur.
Penulis : Junar Libas
Editor : Redaksi