Batu bara-Koranlibasnews.com Jalan desa adalah jalan tang dapat di kategorikan sebagai jalan dengan fungsi lokal daerah perdesaan arti fungsi lokal daerah perdesaan yaitu sebagai penghubung antar desa atau lokasi pemasaran sebagai penghubung harian perumahan.
sebagai penghubung kecamatan kabupaten propinsi manfaat di tingkatkannya di bangun nya jalan desa untuk masyarakat perdesaan agar memperlancar hubungan dan komunikasi dengan tempat lain memudahkan pengiriman hasil produksi kepasar baik yang didesa maupun yang diluar dan meningkatkan desa pelayanan sosial termasuk kesehatan pendidikan dan penyeluhan.
Namun hal tersebut terabaikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,demi meraih keuntungan pribadi Dan Memperkaya Diri Sendiri sehingga peraturan yang sudah di tetapkan UU nomor 5 tahun 2007tentang pembentukan kabupaten batubara “PUN ” tidak di hiraukan.
oleh perangkat desa lalang kecamatan medang deras kabupaten batubara sumatra utara.masa kepemimpinan kepala desa(pj)ruslan,tahun plaksanaan 2019 terkait pengerjaan jalan (penimbunan) yang bersumber dana desa(DD)tahap 2 dan tahap 3.volume 300 m lebar o,3 m, tinggi 0,15 m di desa lalang dusun tasak lama dan tasak baru.
Proses pengerjaan jalan yang di kerjakan oleh BPD,TPK dan kepala dusun setempat tanpa melibat maayarakat, pada saat proses pengerjaan jalan (penimbunan) yang terputus tanpa dilakukan pengukuran terlebih dahulu.
yang juga pada saat di lokasi pengerjaan tim ICW mengconfirmasikan kepada BPD dan TPK namun tidak merespon lontaran pertanyaan tim icw (indonesian corruption watch.”kenapa penimbunan jalan nya pak menggunakan tanah yang bercampur batu mangga?
Mengigat tidak ada keterbukaan nya terhadap publik tim investagasi ICW kembali melakukan confirmasi kepada sekdes desa lalang yang sebelum nya sudah kita layangkan surat audensi ICW kamis 16 april 2020 pkl.09:13 wib.
Dirungan aula desa lalang kecamatan medang deras kabupaten batubara. Mengatakan pengerjaan jalan (penimbunan) di RAB(rincian anggaran biyaya)bukan tanah bercampur batu mangga tetapi menggunakan sertu. Ujar sekdes desa lalang.
Ketika Dikonfirmasi Terkait Hal Tersebut Diatas Oleh Awak Media libas News Dengan Tim Investigasi LSM ICW (indonesian corruption watch)meminta agar pemerintahan batubara (terkait) menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan peraturan perundangan repoblik indonesia(RI).
Terkait Hal Tersebut Diatas Awak Media Libas News langsung Mengkonfirmasi Mantan Pj.Ruslan Di Kantor camat Setempat Namun Yang Bersangkutan Tidak masuk Kerja Hingga Berita ini diturunkan Mantan PJ Ruskan Belum Bisa Di Konfirmasi.
Penulis : Rudi Libas
Editor : Fikri