Tanggamus-koranlibasnews.com Menurut Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan:
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Jadi, berdasarkan ketentuan pasal di atas, bahwa setiap orang yang mengalami dan/atau mengetahui telah terjadinya suatu tindak pidana wajib untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Pasalnya pelapor siap hadirkan bukti-buti tertulis sesuai terjadinya tindak pidana tersebut?
Secara normatif dari pihak pelapor sudah menyerahkan bukti telah terjadinya tindak pidana, yang dalam hal ini diduga Kepala Pekon Banjar Masin terindikasi penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2017-2018.
Karena pada dasarnya laporan sudah diterima oleh penegak hukum dan sudah dilakukan penyelidikan.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa peristiwa tersebut merupakan suatu tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke proses penyidikan.
Penyelidikan menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP adalaherangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan serangkaian, tindakan penyidik dalam hal menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang ,tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Jadi berdasarkan pengertian penyelidikan dan penyidikan yang telah kemukakan di atas bahwa mencari bukti-bukti terkait suatu tindak pidana adalah tugas dari penyidik bukan pelapor maupun pengadu.
Namun, secara utuh pelapor siap beberkan bukti -bukti ontentik untuk memudahkan penyidik dalam melaksanakan tugas.pungkasnya
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri