Pelaku Praktek Prostitusi Yang Libatkan Anak Di Bawah Umur, Berhasil Diungkap Ditreskrimum Polda Sulteng

Palu-koranlibasnews.com Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil mengungkap praktek prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur yang terjadi di home stay Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Anoa Palu, Jumat (26/3/2021) malam

Setidaknya 22 muda mudi diamankan dari kedua home stay oleh subdit IV Ditreskrimum dipimpin langsung Kombes Polisi Novia Jaya, SH, MM Dirreskrimum Polda Sulteng

Bacaan Lainnya

Hasil penyidikan praktek prostitusi diketahui telah melibatkan anak dibawah umur sebagai korban dan pelaku tindak pidana, empat ditetapkan tersangka dua diantaranya dibawah umur, tujuh berstatus korban empat diantaranya juga dibawah umur,

Libasimg-20210330-wa0029

Demikian antara lain dijelaskan Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya didampingi Kabidhumas Polda Sulteng dalam pelaksanaan Konferensi Pers di Polda Sulteng, Selasa (30/3/2021)

Mantan Kapolres Parimo ini juga menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah korban menerima Boking Order (BO) untuk pelayanan Jasa Prostitusi melalui Aplikasi Whatshap (WA) maupun “Me Chat” dengan tarif dari Rp. 300.000 S/d Rp. 1.500.000

Kedua, tersangka mencari pelanggan yang korbanya adalah anak-anak untuk Boking Order (BO) pelayanan Seksual, ketika mereka sudah mendapatkan pelanggan dan terjadi transaksi yang bersangkutan mendapat upah berupa uang dengan jumlah bervariasi yang telah ditentukan.

Dari hasil pelayanan Jasa Seksual masing-masing korban memberikan Tips kepada mucikarinya mulai dari Rp. 50.000 s/d Rp. 500.000

Korban terpaksa melakukan prostitusi dikarenakan  terhimpit permasalahan ekonomi, kurang perhatian orang dan ada masalah di keluarganya, terang Novia Jaya

Hasil penyidikan, penyidik menetapkan WS (22 th), HG (26 th), VR (17 th) dan MR (17 th) sebagai tersangka, WS dan HG langsung ditahan, sementara VR dan MR tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur.

tersangka diduga melakukan praktek protitusi atau tindak pidana exploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan seksual dan menjadi mucikari, sehingga di jerat Pasal 88 Jo pasal 76 huruf (i) UU N0 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 Juta, tutup Dirreskrimum Polda Sulteng ini.

Penulis : Tio Libas

Editor   : Fikri 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Polsek Penengahan Ringkus Pelaku Pencabulan Gadis Yatim Dibawah Umur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *