Inilah Daftar Polsek Jajaran Polda Sulteng Yang Tidak Melakukan Penyidikan

Palu-koranlibasnews.com Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si mewujudkan janjinya yang tertuang dalam 100 hari Program Prioritas Kapolri, dimana Polsek daerah tertentu diprioritaskan untuk melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dan tidak melakukan penyidikan,

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri nomor Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang penunjukan kepolisian sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan),

Bacaan Lainnya

Kabidhumas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto melalui keterangan resmi yang diteruskan kepada media di Palu, Selasa (30/1/2021) menerangkan bahwa Keputusan Kapolri nomor Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 benar telah diterima Polda Sulawesi Tengah,

Keputusan Kapolri tersebut mencantumkan setidaknya ada dua puluh Polsek dari delapan Polres jajaran Polda Sulteng dalam pelaksanaan tugas diprioritaskan untuk melakukan harkamtibmas dan tidak melakukan penyidikan, demikian antara isi dari keputusan Kapolri, Jelasnya,” 30/03/2021.

Didik kepada media secara rinci menjelaskan, Polres yang Polseknya tidak melakukan penyidikan antara lain Polres Palu yaitu Polsek Kawasan Pelabuhan Pantoloan, Polres Tolitoli yaitu Polsek Dako Pamean, Polsek Galang, Polsek Baolan, Polsek Lampasio, Polres Poso yaitu Polsek Poso Kota,

Polres Banggai ada dua Polsek yaitu Polsek Luwuk dan Polsek Kintom, Polres Morowali Utara adalah Polsek Lembo, Polres Buol ada empat Polsek yaitu Polsek Biau, Polsek Momunu, Polsek Bokat dan Polsek Bunobogu, Polres Bangkep ada tiga Polsek yaitu Polsek Tinangkung, Polsek Bulagi, Polsek Liang, Polres Tojo Unauna ada empat Polsek yaitu Polsek Tojo, Polsek Ulubongka, Polsek Ampana Kota dan Polsek Ampana Tete. 

Mantan Kapolres Kolaka Polda Sultra ini juga mengatakan ada beberapa kriteria penentuan Polsek yang diprioritaskan untuk melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dan tidak melakukan penyidikan,

Adapun kriteria tersebut antara lain Posisi Polsek masih dalam satu Pulau dengan Polres, dalam satu tahun maksimal hanya menangani 10 laporan Polisi, jarak tempuh dari Polres ke Polsek dapat ditempuh kurang dari satu jam baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat,

Sehingga dua puluh Polsek tersebut benar-benar diberikan prioritas untuk melaksanakan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya dan tidak melakukan penyidikan, akan tetapi kepada masyarakat masih dapat menyampaikan laporan kepada Polsek terdekat tetapi untuk proses penyidikan akan dilakukan oleh penyidik di Polres, tutup Didik.

Penulis : Tio Libas

Editor.   : Fikri 

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Formas Lhokseumawe Desak Kadis PUPR Aceh Singkil Terkait Permasalahan Pembangunan Jalan Dan Jembatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *