TANGGAMUS (Lampung) libasnews.com – Tabir yang menyelimuti pelaku penganiayaan berujung maut terhadap Lamiyem (65) di Rukun Tetangga 05 Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, Tanggamus akhirnya tersingkap.
Tak diduga, ternyata pelaku yang sampai hati mencabut nyawa nenek renta dengan menusukkan sebilah pisau badik, adalah RS (17). Pelajar salah satu sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Semaka itu, tega menghabisi nyawa Lamiyem lantaran sakit hati dengan perkataan nenek pemilik warung tempat sehari-hari tersangka membeli rokok dan bahan bakar untuk sepeda motornya.
Semua itu terungkap dalam ekspose yang dipimpin Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Besar Polisi Alfis Suhaili didampingi Kasatreskrim AKP Hendra Saputra, Senin (13/11)di halamam mapolres setempat. Kapolres mengatakan, peristiwa tragis itu terjadi Jumat (27/10) pukul 15.30 di rumah korban. Lalu mulai ditangani kepolisian dengan dasar Laporan Perkara Nomor: LP/B-53/X/2017/LPG/RES TGMS/SEK SEMAKA.
“Tersangka yang masih di bawah umur ini, sempat bersembunyi selama sembilan hari setelah menusuk korban, Jumat (27/10) lalu. Barulah Senin (6/11), tersangka didampingi keluarga dan aparat pekon diantar ke Polsek Semaka. Dari sana, berkas tersangka dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus. Jadi tersangka bukan ditangkap, melainkan menyerahkan diri. Ini adalah salah satu keberhasilan kami dalam melakukan pendekatan dengan pihak tersangka,” ujar Alfis.
Kronologis penganiayaan yang menewaskan korban, lanjut kapolres, berawal pada Jumat sekitar pukul 14.30 WIB, RS membawa uang pecahan Rp5 ribu dan Rp2 ribu lalu datang ke warung korban. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), uang Rp5 ribu dibelanjakan premium dan yang Rp2 ribu untuk membeli rokok. Sebagai pemilik warung, korban pun melayani tersangka.
Namun pada saat Lamiyem hanya memberikan sebatang rokok, papar Alfis, tersangka protes. Pada saat bersamaan, korban melihat sebilah pisau terselip di pinggang tersangka. Spontan korban meneriaki maling pada tersangka. Lantaran teriakan korban, tersangka bereaksi dan refleks mencabut pisau badik yang dibawanya dari rumah.
“Lantas tersangka menusukan badiknya ke bagian perut Lamiyem sebanyak dua kali sehingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Penusukan pertama berlangsung di warung. Tak berhenti di situ, tersangka menyeret tubuh korban yang sudah tak berdaya ke bagian dapur dan memukulkan gagang badik ke kepala korban sebanyak satu kali. Lantaran korban masih bernapas, di dapur tersebut tersangka kembali menusuk sebanyak dua kali. Setelah itu korban kabur meninggalkan TKP ke arah area kebun halaman belakang rumah korban,” beber Alfis.
Saat tersangka hendak meninggalkan TKP setelah menghabisi nyawa Lamiyem di depan cucu laki-laki korban yang masih berusia lima tahun, dia berpapasan dengan tiga orang yang hendak ke warung korban. Tiga orang itulah yang akhirnya dijadikan saksi oleh polisi selama proses pengungkapan kasus ini.
“Saat di kebun belakang setelah menusuk korban, tersangka sempat bersembunyi di atas pohon kelapa. Selepas Solat Maghrib, barulah tersangka turun dari pohon kelapa, lalu kabur ke tempat lain. Selama sembilan hari dalam pelariannya, tersangka hidup terlunta-lunta dan menumpang di rumah-rumah orang yang dia kenali. Terakhir, tersangka sudah bersembunyi di wilayah Kabupaten Pesisir Barat,” ungkap kasatreskrim menambah statemen kapolres.
Selain mengamankan RS, polisi juga menyita barang bukti , berupa sebilah pisau badik, baju daster warna orange kombinasi coklat milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi milik tersangka. Lalu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dikuatkan dengan hasil rekonstruksi pada Jumat (10/11), RS terbukti melakukan tindak pidana tersebut seorang diri.
“RS adalah tersangka tunggal. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS diganjar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana junto Pasal 354 Ayat 1 dan 2 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana, dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Alfis Suhaili. (Rudi)