Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Seorang pelajar perempuan bernama Rika Tiawan (17) warga Kec.Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai berhasil menggagalkan perampokan Handpone (HP) miliknya setelah terjadi kejar-kejaran bersama perampok, Sabtu (24/7/2021) sekira pukul 11.00 WIB di Jln. Lintas Tebing Tinggi – Paya Lombang Dusun IX Desa Paya bagas Kec.Tebing Tinggi, Kab. Serdang Bedagai.
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Dhoraria Simanjuntak, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto, membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki dewasa karena diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan.
“Dasar penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Pengaduan Pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 54 / VII / 2021 / TT. TEBING, Tanggal 24 Juli 2021,” jelas Iptu Agus Arianto.
Pelapor Supiati (41) Pr warga Dusun VII Desa Payalombang Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang beserta saksi-saksi yaitu Sondang Situmorang (46) Lk dan Suheri (56) Lk warga Dusun II Desa Paya Mabar Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang.
Sementara itu diduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut berinisial YG (25), Lk dan K (25) Lk, keduanya warga Kp. Jati Dusun 15 Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.
Awal kejadiannya, ucap Agus Arianto, pada hari Sabtu (34/7/2021), sekira pukul 11.00 Wib, sewaktu korban pulang sekolah dari Kota Tebing Tinggi dengan mengenderai Sepeda Motor.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban dipepet dari sebelah kiri oleh pengendara satu unit sepeda motor berboncengan yang tidak dikenal oleh korban dan langsung mengambil HP (telpon genggam) milik korban yang diletakkan di bagasi depan sepeda motornya.
Kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Paya Lombang, sementara itu korban berusaha mengejar dari belakang sambil berteriak “Jambret…..Jambret….Jambret……!”
Setelah mengejar akhirnya korban dapat menabrak sepeda motor pelaku bagian belakang di Dusun II Desa Paya Mabar, sehinggga kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor mereka dan langsung di tangkap oleh warga setempat termasuk kedua saksi dan mengamankan kedua pelaku. Kemudian oleh saksi menelpon pihak yang berwajib dalam hal ini Polsek Tebing Tinggi untuk menghindari amukan massa.
Kini kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa 1(satu) Unit HP Merk VIVO Y12i di Mapolsek Tebing Tinggi guna proses hukum selanjutnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1(satu) Unit HP (VIVO Y12i ) senilai Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Tidak terima atas perlakuan kedua pelaku selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tebing Tinggi agar pelaku dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi