Pekon Suka Agung Salurkan 45 Orang BLT DD Tahap 1 Periode Januari 2021

Tanggamus-koranlibasnews.com Pemerintah Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus. 

menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ( DD) tahap satu tahun anggaran 2021 kepada 45 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan membagikan masker bertempat di aula kantor Pekon Suka Agung selasa (24/05/2021).

Bacaan Lainnya

Diketahui dalam penyaluran bantuan tersebut diberikan langsung kepada KPM oleh Wahyu Hidayat .A.Md  selaku Kasi Ekbang yang dihadiri oleh Kepala Pekon Suka Agung Sumadi S.Pd, Ketua BHP Herli, Pendamping Desa Tehnik Insfaktuktur (PDTI) Pekon Suka Agung Siti Juhariyah, Babinsa Husnadi, Bhabinkamtibmas Novi Efriyanto, juga dari pihak Kecamatan Bulok yang di wakili Erik.S.

Saat dimintai keterangan Awak Media Libas News Kepala Pekon Suka Agung Sumadi.S.Pd di sela-sela pembagian BLT DD mengatakan  penyaluran BLT DD tahap satu tahun anggaran 2021 yang di serahkan kepanitianya Wahyu Hidayat A.Md selaku Kasi Kesra untuk Per KPM  sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per- KPM dan pembagian masker kepada KPM serta mengikuti protokol kesehatan, Kata Kepala Pekon Suka Agung.

Kepala Pekon Suka Agung juga menyampaikan kepada warga masyarakat agar uang yang di terimanya bisa di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saya menyarankan kepada semua warga yang mendapatkan bantuan uang tersebut agar di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari di keluarganya masing-masing dan mudah-mudahan bisa bermanfaat dan membantu untuk mengurangi beban sehari-hari.

Sumadi S.Pd menegaskan saat pebagian Bantuan Langsung Tunai BLT DD Bagi Warga Terdampak Covid 19 yang di prioritaskan belum Pernah Sama Sekali menerima Bantuan selama Pandemi Covid 19 atau Terkendala administrasi Kependudukan dibuktikan dengan Surat Pernyataan tidak Mampu, mengingat Kuota Penerima BLT DD di Pekon Suka Agung hanya 45 Orang untuk itu kami memprioritaskan Bagi Warga yang benar benar Layak untuk memperoleh Bantuan Tersebut

Adapun Penyaluran dibagi dalam 3 Tahap Tahap I Periode Januari 2021 Tahap I Periode Februari- April 2021 Tahap II Periode Mei 2021 .pungkasnya

Penulis : Rifa’I Libas

Sumber : Pekon Suka Agung

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Polres Tanggamus razia obat-obatan, Nihil Hasil

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *