Lampung Utara-Koranlibasnuws.com Permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjend. Ryacudu Kotabumi sepertinya tak kunjung usai. Carut- marutnya sistem pengelolaan yang ada menambah peliknya persoalan yang dihadapi di rumah sakit milik pemerintah daerah itu.
Setelah masalah remunerasi dan jasa layanan kesehatan yang tak jelas hingga saat ini. Kini muncul lagi keluhan dari tenaga honorer disana yang manyatakan bahwa sudah setahun lebih honor atau gaji mereka belum dibayarkan oleh pihak manajemen rumah sakit.
Menurut beberapa sumber tenaga honorer rumah sakit yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan honor mereka selama tahun 2018 yang lalu tak sebulanpun dibayarkan oleh manajemen rumah sakit. Begitu juga di tahun 2019 ini. Mereka hanya menerima uang remunerasi dan jaya pelayanan kesehatan yang tak pasti cairnya. ” Setahun full honor kami tidak keluar di tahun 2018. Tahun inipun demikian.
Kami hanya menerima berupa remunerasi yang juga tak pasti waktu dan besarannya karena katanya rumah sakit sudah berubah status menjadi badan layanan umum daerah (BULD). Bener-benar gak beres ini pengelolaan keuangannya,” keluh sumber tersebut. Sementara sumber yang lain mengatakan, jumlah tenaga honorer yang ada di rumah sakit jumlahnya tak kurang dari dua ratus orang dengan honor perbulan sebesar Rp. 300 ribu perbulan. ” Jumlah kami ada sekitar dua ratus orang.
Besaran honor yang harusnya kami terima yaitu Rp. 300 ribu perbulan. Tahun 2018 hingga kini honor tersebut tidak keluar. Yang keluar hanya remunerasi yang waktu dan besarannya juga masih jadi permasalahan hingga saat ini,” paparnya. Di tempat yang berbeda keluhan dari tenaga honorerpun muncul di lingkup pemerintahan setempat.
Hanya saja keluhan ini bukan terkait belum dicairkan honor melainkan besaran honor yang menurut mereka masih terlampau kecil. Salah satu sumber di Dinas yang ada di komplek sekretariat pemkab setempat mengatakan bahwa seyogyanya gaji tenaga honorer di tempat mereka naik seratus persen dari sebelumnya sebesar Rp.250 ribu menjadi Rp.500 ribu perbulan. Menurut dia pengajuan peningkatan besaran honor atau gaji mereka sudah lama diajukan.
Tetapi yang menjadi kendala ialah belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal itu sebagai landasan hukumnya. ” Ya kami sudah mengajukan pencairan honor sebesar Rp. 500 ribu, tetapi ditolak pihak keuangan dengan alasan perbupnya belum ada. Jadi kami terpaksa mengajukan ulang dengan nominal seperti biasa yakni Rp. 250 ribu, karena itulah sampai saat ini kami belum mendapatkan honor karena harus memperbaiki usulan. Kami berharap pihak BKD selaku leding sektor pembuatan perbup terkait kenaikan honor segera memikirkan nasib kami dengan segera membuat perbup dan mengajukannya kepada Bupati,” keluh sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Penulis : deky
Editor : Fikri