Orang Tua Wali Murid Sesalkan Pungutan Di Sekolah SMKN TALANG PADANG

Tanggamus-koranlibasnews.com Pungutan berkedok iuran komite Rp 2.200.000 ( Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah yang harus di tanggung oleh orang tua siswa, mematik reaksi para orang tua wali murid.

Salah satu orang tua wali murid ketika di konfirmasi Awak Media Libas News”menyayangkan adanya pungutan berkedok iuran komite di SMKN TALANG PADANG dengan dalih untuk kepentingan anak didik dan pembangunan sekolah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami atas nama para orang tua wali berharap tidak akan terjadi hal seperti ini, pungutan yang mengatasnamakan sumbangan lagi di SMK Negeri Talang Padang” tuturnya, saat di konfirmasi Awak Media Libas News Senin 19/09/2022.

Di tempat terpisah Menurut Cipung selaku Ketua Tim Investigasi Media Libas News pihak sekolah SMKN TALANG PADANG  tidak mencermati apa yang ada di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Dimana, dalam Permen Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12. Yakni, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua walinya.

“Dalam Pasal 12 poin B Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, sudah tertulis jelas larangan melakukan pungutan terhadap pelajar,” katanya menegaskan.

Selain itu, dalam Permendikbud ini bahwa komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah, sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

BACA JUGA  Bupati Tanggamus Serahkan 1 Unit Mobil Ambulance Pada Kepala Pekon Babakan

Cipung juga menegaskan didalam pungutan berkedok iuran komite di SMKN TALANG PADANG sangat merugikan orangtua siswa.

“Peruntukannya juga tidak jelas, apalagi besaran nominal sudah ditentukan dan harus dibayarkan sebesar Rp.2.200.000” tuturnya.

Menurut Cipung, jika dikalkulasi setiap pelajar membayarkan iuran komite sebesar Rp 2.200.000 , dikali jumlah siswa 1226 SMK Negeri Talang Padang maka akan mencapai nilai Ratusan juta rupiah.

Diketahui, wali murid SMKN TALANG PADANG Kabupaten Tanggamus dibuat resah dengan adanya pungutan berkedok iuran komite tersebut.

Terkait Hal Tersebut di atas Tim Investigasi media Libas News Beberapa hari yang lalu langsung Melakukan Uji Informasi Dan Konfirmasi kepada pihak Sekolahan SMKN Talang padang Namun kepala sekolah selalu Tidak ada ditempat Hingga berita ini diterbitkan Kepala sekolah belum bisa dikonfirmasi.

Penulis : Tim Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *