Pesisir barat-Koranlibasnews.com Jajaran Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat telah menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di pekon/Desa pagar bukit, kecamatan bengkunat kabupaten Pesisir barat melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur pelaku Hendi, (44), merupakan ayah tiri dari korban.
Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono,SH.MH. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. mengatakan, Menurut pengakuan tersangka, ia telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebut saja bunga namanya yang berusia 11 tahun sebanyak empat kali selama bulan maret 2019.
Pelaku ditangkap di pekon/Desa pagar bukit, kecamatan bengkunat di kediamannya pada senin 01/04/2019 sekira jam 15.00 wib,”terang Kapolsek. “Menurut pengakuannya (pelaku), persetubuhan sudah dilakukan empat kali dengan cara merayu korban akan bertanggung jawab untuk menikahi nya, kemudian Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mencium pipi korban dan membuka celana korban dengan paksa,akibat perbuatan tersebut korban mengalami trauma dan takut melihat pelaku,”jelas Kapolsek.
Kini Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 helai sarung warna merah, 1 helai baju kaos warna Orange,1 helai celana jeans warna biru,1 helai celana dalam warna putih Saat ini korban telah dilakukan penanganan dan visum. Atas perbuatanya Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) dan (3) jo pasal 76 D dan/atau pasal 82 jo pasal 76 E UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancamanan hukumnan 15 tahun penjara.
Penulis : Zahra
Sumber : Humas
Editor : Fikri