Opini Redaksi Terkait Program Keluarga Harapan Di Pungli Oknum Pendamping

Baju Putih Ketua Tim Investigasi Redaksi Libas News (FIKRI YANTO,SH)

Tanggamus-koranlibasnews.com Mengenai Program Keluarga Harapan (“PKH”) pengaturannya dapat kita lihat dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (“Permensos 1/2018”).

Bacaan Lainnya

PKH ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Jadi, PKH itu adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin.

Di kutip laman Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan pendamping PKH tidak boleh melakukan pungutan liar atau pungli sebab mereka telah digaji.

Sejauh ini, sejumlah kasus penyalahgunaan dana bansos sudah banyak ditangani baik oleh Bareskrim Polri maupun Kejaksaan.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigasi Media Libas News pungutan liar terjadi di Pekon Napal Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus .

Pendamping diketahui melakukan pungli sebesar Rp 20 ribu sampai Rp.30 ribu rupiah.

Padahal Ancaman Pidana Bagi Oknum Pendamping PKH yang memotong dana bantuan sosial warga dampingannya, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan UU tersebut, maka ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Modusnya beraneka ragam namun hasil analisa sementara diatas rata-rata untuk memperkaya diri sendiri, dan tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain tegas Ketua Tim Investigasi Media Libas News Fikri Yanto.SH.

Dan yang paling parahnya Kartu PKH itu seharusnya dipegang warga penerima tunjangan, bukan tenaga pendampingnya.

Fikri Yanto.SH menegaskan Jika Ada Pungutan Liar yang dilakukan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan ataupun jika dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, dikutip dari laman Satgas Saber Pungli, selain Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang berbunyi ,Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Atas perbuatan tersebut, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat, di antaranya yaitu

Melaporkan pemotongan PKH tersebut melalui WA ke nomor 0811-10-222-10 (Kemensos ) dengan melampirkan bukti terkait,dan perbuatan tersebut ke Satgas Saber Pungli, baik secara langsung atau secara daring melalui laman Satgas Saber Pungli.

Juga bisa Melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian, jika perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 368 ayat (1) dan/atau Pasal 423 KUHP..pungkasnya

Penulis : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  MENGENAL LEBIH DEKAT AGUSTINA ATMAJA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *