FHOTO PIMPINAN REDAKSI LIBAS NEWS
Baru-baru ini sering melihat adanya protes bahkan upaya praperadilan yang dilakukan tersangka maupun keluarganya karena ditangkap penyidik maupun oknum.
Tidak terimanya mereka atas penangkapan itu bisa dikarenakan prosedurnya dan bisa pula karena alasan lain seperti tidak mengerti mengapa seseorang itu ditangkap.
Sesuai KUHAP, penangkapan memang kewenangan yang diberikan kepada penyidik terkait dengan penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.
FIKRI YANTO,SH. Menguraikan di mana salah satu oknum tanpa di dasari surat perintah penangkapan salah satu warga.
Padahal kalau kita kaji sesuai dalam Pasal 1 KUHAP yang dimaksud dengan penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
FIKRI YANTO,S.H, juga menegaskan Artinya seseorang baru bisa ditangkap apabila diduga keras sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Jadi silakan Jika dikaitkan dengan pengertian penangkapan (Pasal 1 angka 20 KUHAP),maka seseorang baru bisa ditangkap apabila sudah berstatus sebagai tersangka atau terdakwa terlebih dahulu.
Dalam konteks ini,saya pribadi menegaskan secara hukum keliru jika terhadap seseorang dilakukan penangkapan sementara seseorang itu belum berstatus sebagai tersangka atau terdakwa.
TRI YANTO menambahkan Suatu penangkapan tidak bisa dilakukan sembarang,tetapi setidaknya dengan alasan sebagaimana tersirat dalam Pasal 17 KUHAP.
Pertama karena diduga keras melakukan tindak pidana dan kedua karena dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Sebab itu penangkapan bukanlah tindakan tiba-tiba, melainkan sudah didahului oleh suatu proses penyelidikan/penyidikan.
Karena pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
TRIE YANTO juga menerangkan Atas penangkapan yang dilakukan harus ada tembusan surat perintah penangkapan yang di berikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Berbeda dengan penangkapan terhadap seorang yang melakukan tindak pidana yang tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap berserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.
Dengan memahami maksud dan tujuan penangkapan sebagaimana dikemukakan di atas, maka antara penangkapan dan penahanan haruslah dibedakan.
FIKRI YANTO,S.H juga memang Suatu penangkapan yang dilakukan bisa di ikuti dengan proses penahanan dan bisa juga tidak.
Meskipun pada penangkapan kepada sitertangkap terjadi pengekangan kebebasannya,tetapi hal itu hanya dalam jangka waktu untuk paling lama satu hari (24 jam).
Jika penyidik dalam jangka waktu satu hari, jika tidak memerlukan lagi keterangan dari tersangka atau terdakwa, atau tidak menemukan alat bukti yang cukup, maka si tertangkap harus dibebaskan.
Sebaliknya, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup dan untuk kepentingan penyelidikan/penyidikan, terhadap sitertangkap dapat ditindaklanjuti dengan proses penahanan.
Dengan demikian terlihat perbedaan antara penangkapan dan penahanan. Penahanan bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu disertai proses penangkapan, sedangkapan penangkapan bisa berlanjut dengan penahanan atau tidak. Demikian semoga bermanfaat.
Penulis : Red 01