Tebing Tinggi-koranlibasnews.com
Hari Rabu (26/05/2021) sekitar pukul: 21.00 wib,, Telah Dilaksanakan Operasi Yustisi Gabungan di Wilkum Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/14/INST/2021,, Perihal Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 diwilayah Sumatera Utara dan Instruksi Walikota Tebingtinggi Nomor . 188.45/3560 / Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 diwilayah Kota Tebing Tinggi.
Pelaksanaan Operasi Yustisi dipimpin langsung Kapolsek Padang Hilir Kompol P. Manurung SH.
Adapun sasaran kegiatan Operasi Yustisi yaitu tempat keramaian, Tempat Usaha Yang Melanggar Prokes guna menekan Penyebaran Virus Covid 19.
Diantaranya; – Densa Cafe Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota. Penanggung Jawab AMAR MAQRUF TANJUNG (24) Laki laki, warga Jalan Gunung Louser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan no HP 085362063***, Ket; Memiliki Ijin.
Legato Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Penanggung Jawab : Irmada, (47 ) Perempuan, Aspolres Sergai Sei Rampah. Ket; – Memiliki Ijin
Warung Kak Sri Jalan Darat Kelurahan Satria Kecamatan Padang hilir. Penanggung Jawab : Sri Apriyani (42) Perempuan, warga Kel. Damar sari Kecamatan Padang hilir. Ket; – Tidak Memiliki Ijin. 6 Orang Tidak Memakai Masker.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut melibatkan antara lain,, Personel Polsek Padang Hilir sebanyak 4 orang personil.
Kegiatan berakhir pukul 22.40 wib, selama giat berlangsung aman dan kondusif.
Catatan; Bahwa sebagian besar pemilik cafe telah mengurus ijin usahanya dan telah menerapkan prokes kepada pengunjung serta.
Para pengunjung cafe ada yang tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak saat duduk di cafe.
Penulis : Markus Silaen
Editor : Fikri