Oknum Ketua Apdesi Lampung Barat Di Duga Catut 263 Palsukan Tanda Tangan 131 Nama Media 

Photo ilustrasi Pemalsuan Tanda Tangan

Lambar-koranlibasnews.com Dugaan Pemalsuan tanda tangan atau istilahnya pasal 263,Ketua Apdesi Lampung barat bersama Oknum Pengacara keduanya telah melakukan tanda tangan palsu berikut stempel nama Media sebanyak 131 .

Bacaan Lainnya

Kedua oknum itu di sinyalir merekayasa dalam dokumen kwintasi para media sebanyak 131 salah satunya nama Media Libas News terlihat dalam bukti kwintasi tercatat di nominal Rp.10 juta rupiah luar biasa mantaf .

Atas dugaan Pasal 263 yang di lakukan oleh Ketua Apdesi Lampung barat dengan Partner ya yakni oknum pengacara tersebut menimbulkan pertanyaan Pemilik Media Libas News juga Kepala Biro Lampung barat yakni atas nama ASMUNI selaku korban 263 yang merasa tidak menandatanganinya.

LibasIMG-20200501-WA0041

Kepala Biro Lampung barat Media Libas News yang merasa dipalsukan tanda tangannya mengatakan Pemalsuan tandatangan tersebut diduga agar LPJ dana Publikasi bisa cair dan masuk kantong pribadi keduanya .

Anggaran Dana untuk publikasi para Media sebanyak 131 nama yang tercantum di Bukti kwintasi yang salah satunya Media Libas News selanjutnya setelah anggaran cair kan harus dibuat LPJ nya anggaran itu digunakan untuk dana Publikasi Luar biasa mantaf !!!!
tuturnya kepada Awak Media Libas News Pemilik Media Libas News di dampingi Kepala Biro Lampung,ketika wawancarai. Jumat 07/05/2020.

Selain itu FIKRI YANTO.SH selaku Pemilik Media Libas News juga mengutarakan pendapatnya bahwa di sinyalir oknum ketua Apdesi Lampung barat melalui oknum pengacara tersebut melakukan pengkondisian kepada para kepala Desa di kecamatan sekicau .

Oknum pengacara tersebut juga di duga turut andil dalam pemalsuan tandatangan tersebut juga diduga agar LPJ cepat selesai dan anggaran dana selanjutnya cepat turun lagi.

Mungkin kita berasumsi tujuannya agar LPJ cepat selasai semua tandatangan berikut stempel semua Media yang tercantum sebanyak 131 Media yang di duga 263 oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ujarnya .

Di tempat yang sama Kepala Biro Lampung barat ASMUNI juga mengungkapkan dengan tegas saya tidak berani tanda tangan dan saya selaku Kepala Biro belum berkordinasi dengan Pimpinan Redaksi , di mana Media kami punya aturan tersendiri bila mana ada kerja sama pastinya ada surat rekomendasi dari pihak redaksi Libas News yang di tujukan pada Apdesi Lampung barat sampai hari ini pihak kami belum pernah ada MOU dengan Apdesi Lampung barat apalagi dengan para Peratin Yang Ada Di kecamatan Sekincau.

Kita buktikan di lapangan Karena selama ini saya tidak dilibatkan oleh kedua oknum tersebut tambahnya juga saya tidak tau menahu tentang adanya kerjasama MOU dengan pihak Apdesi Kabupaten Lampung barat.

Berikut kutipan Pimpinan Redaksi dengan Ketua Apdesi Lampung barat yang berhasil di konfirmasi lewat via telepon seluler .

FIKRI YANTO.SH selaku pemilik Media Libas News yang berkantor pusat redaksi libas News di Merangin Jambi mengatakan kemarin saya dari lampung barat sempat hubungi nomor pak Ketua Apdesi tapi tidak bisa dihubungi .

Alhamdulillah pagi ini bisa hubungi Ketua Apdesi Lampung barat  saya mau konfirmasi pak ketua Apdesi (ya) terkait media saya perusahaan saya tercatat ada dugaan pengamanan pengondisian uang publikasi sepuluh juta (ya) bagi bagi wilayah di wilayah Pekon waspada kecamatan sekincau jadi di dalam kwintasi itu sudah tertera senilai sepuluh juta (ya ) sudah ditandatangani sudah distempel di atas materai enam ribu atas nama ASMUNI sebagai kepala biro di situ .

Di sini saya sudah panggil kepala biro saya ada dua kepala biro media di bawah pimpinan saya ternyata kepala biro saya tidak pernah menandatangan dan mengisi atupun membubuhi stempel atas nama Media Libas News tersebut pak (ya) dia hanya menitipkan Kwintasi kosong dan kesepakatan itu tidak ada terjadi kontrak kerjasama nah di sini perlu Anda tau selaku Ketua Apdesi Lampung barat saya selaku Pimpinan Redaksi Libas News belum tau permasalahan ini menurut pak ketua Apdesi gimana tanggapan bapak Terkait permasalahan ini .

Berikut percakapan ketua Apdesi saya menjelaskan jadi untuk masalah kerjasama ini Apdesi kabupaten lampung barat tidak pernah ikut campur dalam masalah kerja sama ini nah jadi ini semua memang murni dari media langsung ke pekon pekon ,tidak ada campur tangan Apdesi baik itu mengenai MOU kerja sama ataupun daerah tempat liputan nah jadi Apdesi kabupaten lampung barat dengan tegas menyangkal tidak pernah mengondisikan apalagi tahu apalagi menerima proposal ataupun memberikan proposal jadi Apdesi kabupaten Lampung barat tidak ada sangkut pautnya dalam permasalahan ini ,silakan hubungi nantinya siapa yang memberikan dan siapa juga yang mengantarkan proposal itu () .
Pimred Libas News juga menjelaskan terkait hasil Investigasi di lapangan ke empat Pekon di antaranya Pekon Waspada di kecamatan Sekicau itu menerima data sudah jadi dari kabupaten menurut keterangan Peratin Waspada dia orang tidak bisa membantah karena secara tiba-tiba barang ini di antar oleh dua orang diantaranya salahsatu oknum pengacara ,jadi Peratin ini terkejut menerima data tersebut sedangkan Kepala pekon dengan wartawan maupun Kepala Biro tidak ada pernah jumpa apa lagi kerjasama .

Ko secara tiba-tiba Peratin ini sudah menerima  data jadi tinggal MOU lagi bahkan di kwintasi sudah di isi senilai Rp.10 juta sekaligus sudah di stmpel Kabiro Libas News .

Menurut Peratin kami tidak merasa MOU ataupun kerjasama dengan Media-Media ungkap salah satu Pratin Waspada ,bahkan menurut Pratin waspada itu data datangnya dari Kabupaten sudah terkodinir seperti itu ungkapnya .

Senada FIKRI YANTO.SH ,Bila mengingat Indonesia adalah Negara hukum bahwa aturan hukum yang biasa di terapkan bila terjadinya Pembuatan memalsu tanda tangan.

Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak,suatu perjanjian (kewajiban) atau suatu pembebasan utang, atau yang boleh di pergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah -olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendantangkan kerugian dihukum karena pemalsuan surat.

Dengan hukuman penjara sekurang-kuranya 6 tahun.pungkasnya

Penulis : Nurman Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Pungli Di Tubuh DISDIKBUD Lambar Menggurita Kabid Bidang Pembinaan ketenagaan Bantalkan kadis Pendidikan Hingga Dirinya Merasa Bersih

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *