Merangin-koranlibasnews.com Senin-26-agustus-2019. “Aksi pelarian HS 31 tahun, oknum guru SMA yang melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri akhirnya berakhir.”Pasalnya Tim Sat Reskrim Polres Merangin, berhasil menangkap HS di kediamannya di kawasan Pasar Bangko, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari Senin 26-8.
“Penangkapan bermula ketika aparat mendapat informasi kalau HS pulang ke kediamannya di Pasar Bangko Mendapatkan informasi tersebut,aparat menuju tkp.
Sesampainya di tkp, HS ditemukan sedang beristirahat, dan tanpa melakukan perlawanan, HS pun langsung digelandang ke Mapolres Merangin. “Dihadapan penyidik,HS mengakui telah enam kali mencabuli muridnya tersebut, dan mengaku menyesal atas perbuatannya. “Enam kali pak di kost Korban,dan saya nyesal pak,” ungkap HS.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Kasat Reskrim Iptu Khairunnas,yang dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan penangkapan tersebut,dan mengatakan pihaknya akan menerapkan pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Sudah kita amankan dini hari tadi, kita terapkan pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim.pungkasnya.
Penulis : Basori Libas
Editor : Fikri