MUI Kota Sukabumi Teleconference dengan Gubernur Jabar

Sukabumi-koranlibasnews.com
Memijak dari fatwa MUI Pusat tentang darurat Covid-19 yang mana adanya aturan tentang Sholat berjamaah di masjid, dalam menghadapi bulan suci Ramadhan, untuk aturan Sholat Tarawih berjamaah di Masjid – masjid, MUI Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat mengambil langkah lanjutan untuk membuat himbauan kepada masyarakat Jawa Barat tentang Sholat berjamaah Tarawih di Masjid selama darurat Covid-19.

Dalam himbauan Gubernur Jawa Barat melalui teleconference yang di ikuti baik dari MUI Kota Sukabumi, juga perwakilan MUI perwakilan di daerah – daerah yang berada di Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghimbau kepada masyarakat Jawa Barat yang di aplikasi kan melalui perwakilan MUI yang ada di jawa barat untuk membatasi sementara waktu dalam kegiatan Sholat Tarawih berjamaah di masjid.

Bacaan Lainnya

LibasIMG-20200416-WA0016

Menurut Ketua MUI Kota Sukabumi, saat di wawancara setelah selesai Teleconference mengatakan, memang dalam hal darurat Covid-19, untuk menyelematkan Umat kita harus menghimbau sementara waktu agar kegiatan Sholat Tarawih berjamaah lebih baik di lakukan di rumah saja, karena ini untuk kebaikan demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Di harapkan masyarakat bisa memahami kondisi yang sedang terjadi saat ini.

Penulis : Bachtiar Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Reses kesatu Muhammad Yusuf Anggota DPRD Kab.Sukabumi Dapil II Di Al Husna Parungkuda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *