Pesisir barat -koranlibasnews.com
Seperti yang telah beredar tentang keberadaan obat cair berupa sirup yang diberhentikan peredarannya disejumlah mini market dan apotik Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H, M.H., langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) sekaligus mensosialisasikannya, di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah.
Ikut hadir dalam sidak tersebut, Kadiskes Pesbar Tedi Zadmiko, S. Km., SH, MM., Kapolsek Pesisir Tengah Kompol. Zaini Dahlan, S.H., Kadiskominfo Suryadi, S. Ip., MM., Plt. Kasatpol PP Cahyadi Muis., dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Agus Istiqlal menyampaikan dalam Sidak yang dilakukan tersebut tidak ditemukan adanya Apotek ataupun toko obat yang masih menjual obat cair tertentu yang sudah dilarang keberadaanya untuk sementara waktu.
Karna Kegiatan yang dilakukan hari ini merupakan untuk menindaklanjuti Surat Plt. Direktur pelayanan kesehatan Republik Indonesia Nomor : S.R.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 prihal penyelidikan epidemiologi dan pelaporan ketua gangguan ginjal akut atipikal pada anak dan dari hasil Sidak yang kita lakukan tidak ditemukan adanya obat cair tersebut yang masih dijual,” ujar bupati.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten pesisir Barat, Tedi Zadmiko menyampaikan kepada para Tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit,Klinik dan Puskesmas), untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tedi Zadmiko juga mengatakan Sebagai alternatif dapat dilakukan peresepan obat obatan dalam bentuk sediaan lain, seperti tablet kapsul/ injeksi/ suppositoria/pulveres. Seluruh apotek, toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah, katanya.
Penulis : Andiy/Nurman libas
Editor. : Redaksi