Mendengar Informasi Akan Ada Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika diWilkumnya,, Kapolsek Padang Hulu Resort Tebingtinggi Iptu Bringin Jaya SH Ciduk RS

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Resort Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kapolsek Padang Hulu IPTU BRINGIN JAYA. SH dan Kanit Reskrim Polsek Padang Hulu IPDA SONANG SIREGAR beserta anggota dalam Ops Antik Toba 2021,, Pada hari Minggu (31/01/2021) sekitar Pukul: 18.30 wib,, Melakukan Penangkapan terhadap seorang laki laki yg diduga selaku pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu.

RS Alias ROBBI, Pria 36 Tahun Warga Kelurahan Durian Kota Tebingtinggi ini diciduk diJalan Sei Kelembah Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi-Sumut.

Bacaan Lainnya

Kronologis Kejadiannya,,
Pada hari Minggu (31/01/2021) sekira pukul 18.00 wib, Unit Reskrim Polsek Padang Hulu mendapat sumber Informasi dari warga trnyang adanya Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-sabu di lingkungan Jalan Sei Kelembah Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hulu.

Libasimg-20210202-wa0007

Kemudian Kapolsek Padang Hulu IPTU BRINGIN JAYA, S.H, Kanit Reskrim IPDA SONANG SIREGAR bersama Team Unit Reskrim mendatangi TKP Dan di TKP di dapat ciri ciri orang yang sesuai dengan informasi,
berjalan kaki dan orang tersebut di berhentikan dan di introgasi lalu dilakukan penggeledahan.

Dari pelaku ditemukan narkotika jenis sabu yang ditaruh dalam bungkus rokok Surya. Dan didalamnya ada 1(satu) bungkus plastik yg berisikan diduga narkoba jenis sabu-sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang di pakai pelaku.

Setelah diinterogasi Pelaku mengakui benar telah melakukan Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dengan cara sebagai Pengedar/penjual.

Kemudian Kapolsek bersama dengan Kanit Reskrim dan Personil membawa dan mengamankan pelaku serta barang bukti di Polsek Padang Hulu guna diinterogasi serta pengembangan selanjutnya,, Dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres TebingTinggi, guna Proses selanjutnya.

Pelaku diamankan bersama barang bukti 1(satu) bungkus kotak Rokok kosong Merk Surya,, 1( satu) bungkus sedang paket dalam plastik transparan yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Lebih kurang berat 5 Gram,, 1(satu)buah HP Merk Samsung Lipat warna Silver.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub 112 ayat ( 1 ) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 Tahun.

Penulis : Markus Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Pelajari Data Desa Presisi, Pemkab Sergai Studi Tiru Ke Kabupaten Taput

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *