MELARIKAN ANAK GADIS DI BAWAH UMUR EKO BERURUSAN DENGAN HUKUM

Merangin, libsanews.com – siapapun Orang tua tidak pernah mengingin kan anak nya menjadi yang buruk, akan tetapi orang tua menginginkan putra putri nya menjadi ke banggaan keluarga dan menjadi anak yang berguna bagi bangsa, agama dan negara.

orang tua mana yang tak mau menjadi anak yang baik namun tetapi anak jaman sekarang memang sangat susah di nasehati,hal ini Terjadi pada EKO (23) bin ia. desa mentawak baru, kecamatan air hitam, kabupaten sarolangun berusaha membawa lari saudara F (16) binti H, yang masih duduk di kelas 1 smu.

Bacaan Lainnya

“pasalanya,, kamis 26 april 2018 sekiranya pukul 07.00 wib, saudara F berpamitan kepada orang tua nya ingin berangkat ke sekolah,, akan tetapi padahari itu orang tua F mendapat kan kabar bahwa anak nya tidak sekolah melainkan pergi bersama pacar nya atas nama EKO,untuk pergi jalan jalan dari rumah korban pamitan pergi kesekolah pada saat itu si korban pulang pun sampai pukul 15.00 wib,, sampai rumah.

Orang tua korban mendengar kabar bahwa anak nya sering tidak masuk sekolah, orang tua F selalu cemas dan kewatir dan ingin mencari kebenaran nya.
pada hari sabtu 28 april 2018 sekitar pukul 01,00 wib dini hari,, orang tua F mengecek kamar nya,akan tetapi korban tidak ada dikamar,kosong,dan pada keesokan harinya sekira jam 08.00 wib orang tua F mendapat kabar dari saudara,SUKRI BIN HUSIN dan
INDRA BIN HUSIN ,bahwa anak nya telah pergi bersama pacar nya,atas nama eko.

BACA JUGA  Momen Istirahat Siang Anggota Satgas Bercengkrama Dengan Warga Sambil Nikmati Buah Pisang

setelah mendapat kan kabar tersebut orang tua F langsung melapor kepolsek pamenang hari itu juga sekira pukul 13.00 wib,, seteh mendapat laporan ,pihak polsek pamenang melakukan pengembangan,,empat hari setelah mendapat laporan tepat nya hari rabu 02 mei 2018 pihak polsek pamenag telah melakukan penangkapan saudara eko, yang di duga pelaku membawa lari, anak di bawah umur, dan melakukan persetubuan,penangkapan dilakukan di rumah saudara F,, yg ter nyata baru pulang dari pekan baru.

selanjut nya pelaku di amankan di polsek pamenang,, guna proses lebih lajut,, dan beserta barang bukti,, satu lebar poto kopi KK mikik orang tua korban,
Satu buah jas hujan,
Satu unit henvon, dan pelaku akan di jerat pasal 332 KUHP jo pasal 81 uu Ri No 35 tau 2014, tentang perlindumgan anak, (HENDRI)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *