Jakarta, koranlibasnews.com
Tanggal ” 1 Mei ” adalah tanggal yang sakral bagi buruh di seluruh dunia, di karenakan pada tanggal 1 Mei tersebut adalah tanggal yang khusus di peruntukan bagi para buruh, baik buruh pabrik, buruh kasar, buruh kantoran, dan buruh – buruh lainnya. Dengan begitu istimewa nya tanggal 1 Mei itu, sehingga muncul kata familiar nya yaitu “Mayday” . Di Indonesia sendiri hari buruh se Dunia yang di peringati pada tanggal 1 Mei tersebut pasti lah melalui agenda rutinnya di peringati dengan kegiatan turun ke jalan atau Demonstrasi dengan agenda tuntutan untuk kepentingan buruh, yang mana tuntutan nya tersebut pastinya di arahkan kepada Pemerintah yang berkuasa. Sehingga May Day bagi Pemerintah yang berkuasa di seluruh Dunia menjadi seperti tanggal keramat yang harus di perhatikan secara eksklusif, di karenakan May Day adalah waktu yang tepat untuk para buruh menuangkan aspirasi, unek – unek, dan mungkin ada hal kebijakan perusahaan tempat dia bekerja atau kebijakan Pemerintah berkuasa yang tidak berpihak kepada buruh. Di Indonesia khususnya, melalui wadah perkumpulan buruh, yang salah satunya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KPSI ) pada May Day 2018 ini kembali akan turun ke jalan, khususnya turun ke Jakarta, Presiden KSPI Said Aqil akan mengagendakan dengan tiga agenda tuntutan yang telah di siapkan kepada Pemerintah Indonesia. Yang pertama menuntut agar Pemerintah Indonesia menurunkan harga beras, listrik, BBM, dan lain – lainnya yang di rasa kenaikan harga tersebut membebani daya beli buruh yang berpenghasilan pas – pasan, tuntutan yang Kedua adalah menolak Upah murah, dan tuntutan yang ketiga adalah yang mungkin lagi banyak di pertanyakan masyarakat Indonesia adalah tentang Tenaga Kerja Asing, atau banyak nya masuk para pekerja buruh kasar dari China, yang mana sebenarnya orang Indonesia pun masih sanggup mengerjakan pekerjaan kasar dan orang Indonesia pun masih banyak yang butuh kerja, sehingga meminta Pemerintah Indonesia untuk mencabut Perpres TKA.
Bila di lihat Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing yang di keluarkan pada maret silam, dalam Perpres ini di sebutkan, setiap pemberi tenaga kerja Asing, yang menggunakan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( RPTKA ). Namun pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan :
a. Pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA
b. Pegawai Diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing
c. TKA pada jenis pekerjaan yang di butuhkan pemerintah. Dan banyak hal lagi isi dalam Perpres No. 20 tahun 2018 tentang TKA yang di keluarkan pada maret kemarin, yang di rasa melalui Perpres ini pada akhirnya Tenaga Kerja Asing dari China makin tidak terbendung lagi untuk masuk ke negara Indonesia, di karenakan dalam salah satu isi Perpres di atas tersebut dalam point A yang berisi ” pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi Tenaga Kerja Asing ” , seperti nya melalui point inilah di jadikan pintu gerbang oleh pengusaha China / Tiongkok yang menanamkan saham nya di Indonesia, melalui Perusahaan – perusahaan yang di bangunnya di Indonesia, dengan pekerja atau buruh nya pun di datangkan dari negara Tiongkok / China. Seharusnya Pemerintah Indonesia juga lebih memikirkan tenaga kerja lokal, yang mungkin masih banyak pemuda – pemudi Indonesia baik yang baru lulus Kuliah, SMA/K, bahkan warga lokal/putra daerah tempat Perusahaan yang di bangun oleh Pengusaha pemegang saham yang sekarang ini kemungkinan pemegang saham terbanyak adalah dari Tiongkok. Jadi dengan banyak nya tenaga kerja asing dari Tiongkok yang bekerja di Indonesia jelas telah sedikit menutup peluang para pelamar kerja pemuda Indonesia untuk bekerja agar bisa merasakan penghasilan sendiri, dengan pada akhirnya mengurangi beban hidup yang di pikul orang tua nya yang mana masuk di jaman harga barang serba naik yang mau memasuki bulan suci Ramadhan di Indonesia ini. (B09)