“Masyarakat” Gugat PT. Waskita Ke PN Sergai Terkait Pembebasan Lahan

Sergai-koranlibasnews.com
“Masyarakat” Yang Mengklaim Telah Mengusahai Lahan Lebih Dari 35 Tahun yang konon katanya Berada di Wilayah Dusun 5 Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Melalui Sdr. Edi S Saragih Gugat PT Waskita ke Pengadilan Negeri (PN) Serdang Bedagai terkait Pembebasan Lahan yang dilintasi pengerjaan Jalan Tol.

Buntunya, Sidang Lapangan digelar dan Berlangsung pada hari Jumat (30/07/2021) yang dihadiri Pihak Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Pihak Penggugat (“Masyarakat” Melalui Sdr Edi S Saragih, Jubir” Serta Penasehat Hukumnya), dan Para Pihak Tergugat yang Salah Satunya adalah Pihak PT. Waskita Pelaksana Proyek Jalan Tol.

Bacaan Lainnya

libasIMG-20210731-WA0021

Dalam Sidang Lapangan yang digelar tersebut, Pihak PN Sergai meninjau langsung lahan lahan yang “diperjuangkan” pihak penggugat.

“Masyarakat” Melalui Sdr Edi S Saragih kepada media mengatakan,, Lahan ini telah turun temurun “Kami” Usahai. Dan “Kami” Belum pernah merasa menerima “Ganti Rugi” Pembebasan Lahan, katanya.

libasIMG-20210731-WA0022

Lanjutnya, Kami memiliki Bukti bahwa lahan ini sudah Turun temurun kami usahai, tegasnya.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Wabup Sergai Lepas Kontingen STQH XVII Tingkat Provsu Tahun 2021

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *