“Masyarakat” Gugat PT. Waskita Ke PN Sergai Terkait Pembebasan Lahan

Sergai-koranlibasnews.com
“Masyarakat” Yang Mengklaim Telah Mengusahai Lahan Lebih Dari 35 Tahun yang konon katanya Berada di Wilayah Dusun 5 Desa Bah Sumbu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Melalui Sdr. Edi S Saragih Gugat PT Waskita ke Pengadilan Negeri (PN) Serdang Bedagai terkait Pembebasan Lahan yang dilintasi pengerjaan Jalan Tol.

Buntunya, Sidang Lapangan digelar dan Berlangsung pada hari Jumat (30/07/2021) yang dihadiri Pihak Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Pihak Penggugat (“Masyarakat” Melalui Sdr Edi S Saragih, Jubir” Serta Penasehat Hukumnya), dan Para Pihak Tergugat yang Salah Satunya adalah Pihak PT. Waskita Pelaksana Proyek Jalan Tol.

Bacaan Lainnya

libasIMG-20210731-WA0021

Dalam Sidang Lapangan yang digelar tersebut, Pihak PN Sergai meninjau langsung lahan lahan yang “diperjuangkan” pihak penggugat.

“Masyarakat” Melalui Sdr Edi S Saragih kepada media mengatakan,, Lahan ini telah turun temurun “Kami” Usahai. Dan “Kami” Belum pernah merasa menerima “Ganti Rugi” Pembebasan Lahan, katanya.

libasIMG-20210731-WA0022

Lanjutnya, Kami memiliki Bukti bahwa lahan ini sudah Turun temurun kami usahai, tegasnya.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120banner 728x120
BACA JUGA  Lagi,, Kapolsek Sipispis Iptu Bringin Jaya SH, Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *