Kajari Tebing Tinggi M Novel bersama Ka BNNK Bambang Rubianto, perwakilan PN, Polres dan Dinkes memusnahkan barang bukti.
Tebing Tinggi, koranlibasnews.com –
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi memusnahkan barang bukti dari 87 kasus yang telah ditangani dan inkrah di PN Tebing Tinggi selama periode Maret hingga Desember 2018 di halaman Kejari Jalan Yos Sudarso, Senin (10/12).
Pemusnahan ini langsung dipimpin Kajari Mochamad Novel didampingi Kasi Pidum Okto O Silaen, Kasi Pidsus Chandra, Kepala BNN Tebing Tinggi Kompol Bambang Rubianto, Hakim PN Tebing Tinggi Sangkot, Perwakilan Polres IPDA Ganda Manullang, perwakilan Dinas Kesehatan Azhar.
Novel mengatakan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 292,17 gram, ganja 1051,46 gram, pil ekstasi, HP, pipa, bong dan timbangan elektrik.
“Selain pemusnahan, kita juga telah melaksanakan sosialisasikan ke masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi secara khusus di Tebing Tinggi,” katanya kepada wartawan.
Dan sosialisasi juga dilakukan pembagian stiker dan baju antikorupsi telah kita bagikan ke beberapa masyarakat sebagai dan diharapkan masyarakat juga ikut peduli, ujarnya.
Reporter: MS
Editor : Yanto