Mantan Pj.Peratin Pekon Pajar Agung Akan Bongkar Terkait Pencairan Dana Desa Yang Diduga Pungli Berjamaah

Lampung Barat-koranlibasnews.com Terkait apa yang dituduh kan pihak yang tidak bertanggung jawab dan secara pribadi langsung mengarah pada Pj.Peratin Pekon Pajar Agung bahwasanya Pencairan anggaran Dana Desa yang diduga ada Pungutan Liar (Pungli) secara berjamaah.

Pasalanya, setiap kali tahap pengajuan pencairan Dana Desa sewaktu saya menjabat Pj.Pekon Pajar Agung pada tahun 2019 harus selalu menyetor uang kepihak pihak tertentu, kalau tidak menyetor uang maka anggaran Desa tidak bisa cair sesuai tahap hal itu di ungkapkan mantan Pj.Pekon Pajar Agung SAHPRI pada Awak Media Libas News rabu 04/11/2020.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan SAHPRI mantan Pj.Pratin Pekon Pajar Agung Kecamatan Belalau kabupaten Lampung Barat, oknum camat bernama SERI HANDAYANI sudah menerima aliran Dana Gratifikasi setoran Dana Desa puluhan juta rupiah, pasal nya uang setoran tersebut salah satu kegunaan nya untuk biaya pembuatan SPJ ADD dan biaya pengerapan sebesar 2,5% terhitung dari pagu anggaran.

belum lagi ada setoran wajib setiap pencairan 40% Add kami di minta setor wajib ke pihak Kecamatan kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000.00 per Pekon di tambah lagi untuk pribadinya Camat kurang lebih Rp. 8.000.000.00 per sekali pencairan Add.

Meski nilai uang yang diminta tidak besar, namun hal itu akan mengganggu sewaktu saya menjabat Pj. Pekon Pajar Agung.

Sebab, anggaran Dana Desa diberikan bukan untuk dibagi-bagikan, tapi digunakan untuk pembangunan Pekon ungkap Mantan Pj.Pekon Pajar Agung.

SAHPRI juga menambahkan dengan tegas Alasan Camat meminta bagian uang karena Camat merasa membantu dalam meloloskan verifikasi.

Terkait dengan kasus tersebut, dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat melalui Inspektorat untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Jika benar ditemukan adanya pungli berjamaah , maka oknum Camat tersebut harus diberikan sanksi tegas.

Sebab, pemotongan Dana Desa tidak diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau peraturan yang lainnya, sehingga bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi tegasnya.

Padahal, menurut SAHPRI Pemerintah Kecamatan Belalau selama ini sudah memiliki angggaran sendiri, tapi kenapa Camat harus meminta bagian dalam pencairan Dana Desa tersebut sewaktu saya menjabat Pj. Pratin Pekon Pajar Agung.

Padahal seharusnya Camat membantu Pratin dalam rencana melakukan pembangunan Pekon, bukannya meminta bagian.

Saya pribadi cuma PNS kecil yang di tumbal kan oleh atasan, mereka yang makan uang setoran tersebut, saya siap menunjuk siapa saja yang menerima aliran dana gratifikasi dari setoran Dana Desa tersebut ungkap SAHPRI pada Awak Media Libas News.

SAHPRI juga dengan tegas dari total 80% Dana Add sewaktu saya kelola setoran nya lebih dari Rp. 60 juta kenapa saya yang harus menanggung dosa dari keserakahan atasan saya yang di duga tamak dan zolim ujar SAHPRI, demi Alloh jangan kan saya di pecat dari PNS ,masuk penjara pun juga saya siap asal sama sama dengan mereka yang sudah menerima aliran setoran Dana Desa tersebut .

tempat terpisah beberapa hari yang lalu tepatnya Jumat, 30 Oktober 2020 SERI HANDAYANI selaku Camat Belalau di kediaman nya saat di kompirmasi terkait dugaan menerima aliran gratifikasi setoran Dana Desa tersebut menjelas kan pada Awak Media Libas,SERI HANDAYANI mengungkapkan kok bisa sampai saudara SAHPRI lapor ke kejaksaan tinggi Lampung bukan nya di Lampung barat ada kantor kejaksaan negeri tegas SERI HANDAYANI.

saya selaku Camat Belalau dan pribadi saya nga bisa komentar banyak saya mau ketemu pak SAHPRI dulu ujar Camat Belalau di kediamanya.

Sementara itu, salah satu Tokoh masyarakat Pekon Pajar Agung mengatakan menanggapi tekait pemberitan yang sudah viral ini dugaan pungli juga adanya gratifikasi terhadap pencairan Dana Desa di Pekon Pajar Agung pada tahun anggaran 2019 sewaktu mantan Pj Peratin SAHPRI oleh pihak kecamatan Belalau bahwa hal ini telah mencoreng nama baik pemerintah Kecamatan Belalau.

Kemudian selain mencoreng intisitusi pihak pegawai kecamatan Belalau, juga ini merupakan sebuah konspirasi dalam hal suatu perbuatan yang mencerminkan yang tidak patut di contoh oleh kalangan masyarakat banyak dengan modus dugaan pungli hal ini hasil pungli itu di duga untuk memperkaya diri sendiri serta di nikmati oleh oknum oknum tertentu.

Untuk itu lanjut tokoh masyarakat jika dugaan pungli ada di kecamatan Belalau maka saya minta kepada pihak penegak hukum agar menindak tegas kepada oknum oknum yang nakal di kecamatan Belalau. Pungkasnya

Ketika Dikonfirmasi kembali Dini Hari Tanggal 4-11-2020 Camat Belalau melalui wa Pribadinya Namun Tidak Dijawab Yang Bersangkutan Terkesan Camat Belalau Menghindar Dari Tanggung Jawab.

Penulis : Tim Libas

Editor   : Fikri 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Dana Desa Berdampak Besar Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Lembang Sapan Kua-Kua

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *