LSM BARAK INDONESIA MADA SUBANG  KRITISI KEBIJAKAN PEMDA SUBANG TERKAIT PENERAPAN PSBB DINILAI MENYENGSARAKAN WARGA

Subang-koranlibasnews.com Ketua LSM BARAK INDONESIA MADA SUBANG ,RADIM menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh Pemda Subang  menyengsarakan warga .

Masyarakat disuruh di rumah, tetapi hari ini tidak ada action dari Pemda Subang, Action untuk jaminan kebutuhan masyarakat sampai saat ini tidak ada, dan ini menyengsarakan warga,” cetus RADIM.senin (04/05/2020).

Bacaan Lainnya

RADIM selaku Ketua LSM BARAK INDONESIA Mada subang meminta Pemkab Subang mengkaji ulang kebijakan PSBB bila akan di terapkan diantaranya Perekonomian akan anjlok,dampak di masyarakat akan terasa, Pabrik pabrik di liburkan dan lain-lain.

RADIM menambahkan jangan sampai seperti PT.HM SAMPOERNA (Jawatimur) terjadi di kabupaten subang .

DADY .T Sekjen Barak Indonesia Mada Subang juga menambahkan mengkritisi kebijakan pemerintah sudah merupakan dan kewajiban bagi lembaga sosial kontrol.

LibasIMG-20200504-WA0002

Yang mana tujuannya untuk perbaikan, bukan untuk menjatuhkan pemerintah.

LSM BARAK INDONESIA lahir buat masyarakat Subang dan akan terus konsisten memberikan kritikan dan solusi terhadap pemerintah tegas nya.

DADY.T juga  mengungkapkan, pernanan dan kehadiran LSM BARAK INDONESIA bukan untuk mencari kesalahan-kesalahan dalam menyoroti kinerja pemerintah termasuk lembaga legislatif.

Saya ingatkan LSM BARAK INDONESIA hadir dalam mengkritisi pemerintah dan legislatif tujuannya untuk perbaikan termasuk akan terus mengawasi segala kebijakan pemerintah demi terwujudnya Kabupaten Subang Jawara.

Persetujuan PSBB tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor HK.01.O7/MENKES/289/2O2O tentang penetapan PSBB wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan virus  Corona Disease (COVID-19).

Kini di terapkan di kabupaten Subang pada tanggal 6 mei 2020 mendatang di antaranya
Dikatakan, 14 titik check point yaitu masing- masing Ciater, Serpan, 3. Tanjungsiang, Cibogo, Cipunagara, Pusakajaya, Cilamaya, Blanakan, Sukahaji, Ciasem, Patokbeusi, Balebandung-Pabuaran, Cipeundeuy, dan Compreng dan titik tol gate Cipali.

Dalam surat intruksi Pemprov Jabar khususnya kabupaten subang wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan Undang-Undang dan secara konsisten menyosialisasikan pola hidup bersih sehat kepada masyarakat.

PSBB juga dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Sekjen LSM BARAK INDONESIA ini juga menegaskan bahwa di seluruh Desa Sekabupaten Subang hasil Investigasi di lapangan terlihat para Ketua RT dan RW mengumpulkan data warga masyarakat.

tujuannya untuk membuka data laporan dari RT dan RW ,untuk menyerahkan data ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Subang.

Lanjut DADY.T ,Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan non Bansos tidak bisa dikategorikan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.

DADY.T menerangkan untuk bantuan masyarakat yang terkena dampak Covid-19, kriterianya sesuai dengan selebaran kertas yang diberikan oleh RT ataupun RW kepada warga yang mana selebaran kertas tersebut sudah sesuai dengan keputusan Bupati Subang tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Harusnya yang terdampak Covid-19 , semuanya mendapatkan bantuan .

meskipun rumahnya bagus namun terkena PHK dan disertai dengan surat bukti PHK, maka warga tersebut berhak mendapatkan bantuan harap DADY. T.

DADY .T juga menyebutkan PSBB yang diterapkan oleh Pemda Subang adalah PSBB membingungkan.

Bila akan di berlakukan PSBB harus mengedukasikan pada seluruh warga masyarakat kabupaten Subang agar paham akan fungsi PSBB tersebut.

Juga harus ada data terakurat dulu yang terdampak dan ketika data sudah valid baru menetapkan PSBB, bantuan yang seharusnya dalam aturan itu harus dilaksanakan PSBB kebutuhan masyarakat yang terdampak wajib didistribusikan. Pungkasnya

Penulis : Uta libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  KELUARGA BESAR PENGAJIAN MALAM JUMAT (JIMAT) UCAPKAN SELAMAT HUT BHAYANGKARA KE 73 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *