Padang Lawas-Koranlibasnews.com Sejumlah Sekolah Dasar di Kabupaten Padang Lawas mengikuti sosialisasi Peningkatan Mutu Pendidikan yang di selanggarakan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Gedung Sekolah 0602 Matondang Senin 7 Oktober 2019.
Acara yang dibuka oleh Fasilitator Daerah (PASDA) Kabupaten Padang Lawas Farida Harahap dalam sambutannya menjelaskan. “Banyak sekolah yang diajukan Dinas Pendidikan untuk di daftarkan sebagai peserta sekolah Model pada tahun ini, dan yang mendapat status Sekolah model hanya 5 Sekolah.
SD 0602 Matondang, SD 0101 Sibuhuan, SD 0404 Janji Raja, SD 0605 Latong Dan SD Binanga. “Jelasnya.
Dia juga menjelaskan Dalam satu sekolah yang terdaftar jadi sekolah Model akan menggandeng 2 Sekolah Inbas, guna untuk meningkatkan Mutu Pendidikan di sekolah tersebut,hingga nanti sekolah inbas menjadi sekolah model dan sekolah model bisa di ajukan menjadi sekolah mandiri hingga ke-jenjang terakhir menjadi sekolah Berstandard Nasional.
Di kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas, SD 0602 Matondang terdaftar sebagai sekolah Model tahun ini dan Sekolah inbas adalah SD 06 Tanjung dan SD 0614 Paringgonan serta SD 0610 Pintu Padang.” Paparnya.
Fauziah Lubis Instruktur pemateri dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dalam penyampaian maternya menerangkan ada 8 Indikator, standard yang dipenuhi dalam meningkatkan Mutu Pendidikan diantaranya ” Standard Kompetsi Lulus (SKL), Standard Isi ,Standard Proses , Sarana Dan Prasaran ,Pembiayaan, Standard Tenaga Pendidik, Standard penilaian dan Standar Pengelolaan,”terangnya.
Dia juga menjelaskan,” Sesuai dengan peraturan Kemendikbud No 28 Tahun 2016 pada pasal 11 ayat c Agar Kepala Sekolah Membentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) yang di SK kan Kepala Sekolah.
Dan TPMPS ini lah yang bertanggung jawab sebagai Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah dimana Pembiyaan TPMPS tersebut bisa di alokasikan dari dan BOS, dandKementrian pusat bisablangsung memantau perkembangan mutu Pendidikan tersebut, dan untuk sekolah yanga tidak melaksanakan Peningkatan akan ada sanksisyang dikenakan ke sekolah tersebut bahkan sampai penundaan bantuan operasional dan Bantuan fisik dari Pemerintahan ke sekolah tersebut.”Paparnya.
Penulis : Hasibuan Libas
Editor : Fikri