Lewat Komentar Facebook, Kepala Pekon (Kakon) Tanjung Agung Kebakaran Jenggot

Tanggamus-koranlibasnews.com Mulutmu Harimaumu Istilah tersebut sering dilontarkan sebagai pengingat agar lebih santun dalam berucap, meski dalam tekanan psikologis sekalipun.

Pepatah itu sepertinya disepelekan oleh salah seorang Oknum Kepala Pekon(Desa)Tanjung Agung Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus menuai kritikan warga Net yang berada di Pekon(Desa)Tanjung Agung.

Bacaan Lainnya

Terbawa perasaan di media sosial facebook saat salah satu Kepala Pekon(Desa)Tanjung Agung disorot atas pelayanannya juga banyak beberapa pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa pada tahun anggaran 2018-2019 di sinyalir banyak yang tidak tepat sasar bahkan manggrak di segala lini.

LibasIMG_20200224_181535

yang diketahui Oknum Kepala Pekon (Desa) Tanjung Agung ini mengeluarkan pernyataan yang terkesan melecehkan warga masyarakat Tanjung Agung.
Berawal saat akun facebook Redaksi Libas news mengunggah link beritanya dan lansung dibagikan oleh Akun facebook Atas nama Panca tullah Pada saat itupun Kepala Pekon Tanjung Agung Langsung berkomentar dan Kebakaran Jenggot.

Link berita itu diposting di kolom komentar unggahan akun faceboook Panca Tullah yang mengungkapkan keluhannya terhadap pelayanan Kades Tanjung Agung, yang banyak menuai komentari miring Netizen.

Selang beberapa  jam Akun facebok Milik Panca Tullah mengunggah Link berita itu, Kepala Pekon (desa)Tanjung Agung muncul dengan komentar kontroversialnya.

LibasIMG_20200224_181624

Dengan komentar yang berhasil di krinsut mengatakan “( Mama riko. .. Iris kupingku karo mafduri ne ora eneng penyelewengan bras)
(Arep buktikan ora) (kon tabproses..polisi biasa ning hon ku) (riko..kadus ta tunggu saiki).

Malah dia balas dengan memunculkan taringnya bahkan bawa-bawa permasalahan pribdi sewaktu ia akan mencalonkan Kepala pekon(Desa) Tanjung Agung.

Ini komentarnya ( kalau kamu nyesel nyoblos saya…kalau bli mata pilih seratus ribu lebih udah saya bayar… tanya bapa kamu waktu jual beli kasih berapa g sampai sepuluh prsen )
(Jng munafik juga…setiap tahun saya bayar lunas pajak desa… bayar kerumah hartakamuhartakamu…bgus aja mau desa bail) (harus tau kndala..jmbatan du gugat turur…) (Semua ada aturanya… makanya lulus nya jng nyogok ) itulah hasil percakapan kolom komentar warga dengan Oknum Kades Tanjung Agung .

Padahal warga hanya menyampaikan keluhanya malah memancing persiteruan di media sosial. senin 24-02-2020.

Warga pemilik akun Facebook yang dikonfirmasi langsung terkait komentarnya Kepala(Pekon) Desa tersebut, menjelaskan bahwa dirinya tidak terima saat di komentar oleh Kepala Pekon (Desa)Tanjung Agung.

ketika di mintai keterang warga Desa Tanjung Agung lainya mengatakan, komentar Oknum Kepala Kepala Pekon(Desa)Tanjung Agung di facebook itu merupakan pelecehan warga Desa Tanjung Agung seharusnya Kepala Pekon(Desa)harus bijak terhadap kritikan warga soal pembangunan proyek Desa Tanjung Agung yang di biayai pemerintahan pusat lewat APBN pusat yang dapat menuai stigma negatif di masyarakat.

“Apakah tidak boleh ketika warga masyarakat Desa Tanjung Agung menyoroti soal pembangunan yang berada di tanah kelahiranya yakni asli warga Desa Tanjung Agung.

Padahal sesuai undang-undang Nomor 6 tahun 2016 Kepala Pekon (desa) dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa diawasi oleh sepuluh elemen.

Salah satu nya warga masyarakat Desa Tanjung Agung berhak mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa juga Selain itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD), inspektorat kabupaten Tanggamus.

Di sisi lain Inspektorat kabupaten Tanggamus sebenarnya Tidak berwenang melakukan pengawasan, karena dana desa bersumber dari APBN, bukan APBD,” jelasnya salah satu warga.

Unsur lain yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kejaksaan, Polri, Satgas Dana Desa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LSM, dan wartawan.

berkat UU itu, desa bisa menerima langsung bantuan dari APBN ke rekening desa, tanpa melalui rekening pemerintah kabupaten Tanggamus.
Wah, ini pelecehan ungkap warga Apalagi ini masuk pelanggaran UU ITE, karena terjadi di media sosial facebook,” ungkap salah satu warga.

Warga lainya menegaskan, oknum pelayan publik seperti ini seharusnya diberi saksi berat Menurutnya pelayan publik seyogyanya mengambil sisi positif dari sebuah kritikan.”Bukan malah di tanggapi dengan emosi seperti itu Kalau mau klarifikasi silakan undang warga , Ada kan yang namanya hak jawab kata warga lainya pungkasnya.

Penulis : Tim Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Tim Investigasi Dewan Pimpinan pusat (PWRI) yang membuat Legal Opinion terhadap M. Yusup

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *