Tanggamus-koranlibasnews.com Ketua Umum LBH LIBAS Fikri Yanto SH siap laporkan Dugaan pungutan liar yang merebak di Dusun Campang Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Fikri Yanto SH kepada media ini kamis 16/11/2023.
Menurutnya bahwasanya PLN cabang Tanggamus sudah mengeluarkan surat edaran terkait pemasangan tiang listrik PLN itu gratis tidak dipungut biaya pemasangan, namun ada salah satu Ketua Pokmas Dusun Campang yang tidak mengindahkan surat edaran langsung dari PLN.
menurut keterangan narasumber sekaligus korban, yang beralamat di Dusun Campang Pekon Tanjung Agung, yang membayar kurang lebih Rp.500 ribu kepada Ketua Pokmas .
yang juga menjadi saksi tersebut , padahal ketika ditelusuri bahwasanya program pemasangan tiang listrik PLN itu gratis tapi anehnya dimintai uang oleh Ketua Pokmas Dusun Campang sebagai koordinator program.
Fikri Yanto SH juga menyayangkan, karena program bantuan pemasangan tiang listrik yang seharusnya gratis atau cuma-cuma kepada masyarakat tersebut, dalam praktiknya malah diminta atau memungut biaya dari masyarakat, dimana setiap Kepala Keluarga diduga dipungut biaya sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah), untuk biaya pemasangan tiang listrik.
“Kami sudah beritakan dan beritahukan kepada manajemen PLN Cabang Tanggamus namun belum ada teguran atau panggilan dari Pejabat terkait seakan tindakan dari kami sebagai kontrol tidak diindah kan oleh mereka yakni Ketua Pokmas Dusun Campang.
“Persoalan ini sangat krusial dengan adanya kutip uang oleh oknum Pokmas Dusun Campang tersebut sering terjadi pungli dengan dalih kegiatan padahal itu kami anggap adalah modus untuk mencari keuntungan pribadi tegas Fikri Yanto SH.
“Dalam waktu dekat ini lembaga Bantuan Hukum LIBAS akan melaporkan kepada aparat penegak hukum(APH) supaya adanya epek jera dan jadi contoh bagi Pokmas ataupun Pekon lainya yang mendapatkan program pemasangan tiang listrik PLN secara gratis.
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi