Tanggamus-koranlibasnews.com Sebidang lahan yang digunakan sebagai bangunan balai pertemuan warga Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Diduga Akan menjadi objek sengketa antara Pemerintahan Pekon Tanjung Agung dengan pemilik lahan .
Untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut, pemilik lahan melalui pemeberitaan di Media Libas News mengadukan Karena Hingga Sampai Saat Ini terkait lahan Yang Dibangun Untuk balai Masi Pertemuan Tahun 2017 Tidak ada Kejelas Oleh Pemerintah Pekon Tanjung Agung.
Dengan ini melalui juru bicara warga masyarakat Pekon Tanjung Agung atas nama Keluarga Pemilik Lahan menjelaskan kehadiran juru bicara dengan niatan baik untuk menghadiri mediasi bersama pemilik tanah karena sampai saat ini dari segi hukum pemilik tanah mempunyai bukti atas kepemilikan tanah yang diduga akan disengketakan.
Kepemilikan atas lahan tersebut dibuktikan berdasarkan berkas sertifikat Hak Milik
Menurutnya,Salah Satu Oknum Aggota BHP Pekon Tanjung Agung bahwasanya balai pertemuan tersebut murni swadaya masyarakat bukan di biayai oleh Pemerintah Pekon Tanjung Agung yang merupakan tanah fasilitas umum (fasum) dan Kalau Terkait bangun balai Masi Pertemuan Yang Sesuai Dalam LPJ Tahun 2017 Memang Benar Ini bangunannya Tidak ada lain Selain Ini
Kami berharap masalah ini segera diselesaikan dan jangan Sampai kami Selaku masyarakat Dibodoh Bodohi Apa lagi Diberikan janji-Janji Saja Oleh Kakon Pekon Tanjung Agung.
Selama ini kami tidak mempermasalahkan penggunaan lahan tersebut untuk dibangun balai pertemuan Karena Pada Saat Itu Kakon Pekon Tanjung Agung Sendiri Yang Menyampaikan Pada masyarakat bahwa Pembangunan Tersebut Untuk balai Masi Pertemuan Tahun 2017 Yang diletakan Pada Pekon Tanjung Agung Induk.
tetapi karena sampai sekarang tanah itu tidak pernah di ganti rugi oleh pihak Pekon Tanjung Agung dari tahun 2017 Bukan Tahun 2016 silam sampai sekarang ujarnya.
Kami sebagai juru bicara Masyarakat Pekon Tanjung Agung cukup kecewa karena fasilitas umum untuk warga tidak pernah ada ganti rugi dari pemerintahan Pekon Tanjung Agung.
Menurut juru bicara warga masyarakat Pekon Tanjung Agung harusnya lahan itu ada pergantian dari Pemerintah Pekon Tanjung Agung agar mutlak menjadi tanah fasum untuk warga.
Ia mempertanyakan kenapa biaya bangunan balai pertemuan murni swadaya masyarakat juga lahanya ungkapnya.
Kami tetap akan memperjuangkan hak kami sebagai pemilik lahan yang di pakai sebagai balai pertemuan untuk warga di sini harus ada penggantian tegasnya.
Menurut pengakuannya, dari awal bangunan balai pertemuan sudah menetapkan lahan tersebut menjadi tanah fasum.
Dalam denah di Pemerintah Pekon Tanjung Agung juga sudah dicantumkan hal tersebut.
Kami atas nama juru bicara warga masyarakat Pekon Tanjung Agung pada hari (kamis tanggal 11 Juni 2020) maka dengan ini kami meminta pihak pemerintah Pekon Tanjung Agung harus menyampaikan klarifikasi hak jawab sesuai Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Bahwasnya Penggunaan sumber dana untuk pembangunan balai pertemuan tersebut yaitu bersumber dari swadaya mayarakat bukan dari ADD (Alokasi Dana Desa), PBH (Pendapatan bagi Hasil Pajak dan Retribusi)
Dan kalau bisa untuk aparatur Pekon Tanjung Agung Untuk media informasi keterbukaan dan transparasi publik anggaran harus di cetak di banner APBDES 2019-2020 yang bisa dilihat masyarakat tentang pendapatan dan belanja atau pembangunan yang akan direncanakan papar juru bicara warga.
Ditempat Terpisah Juru bicara warga Pekon Tanjung Agung Juga Menyampaikan Saya Berharap Jika ada Oknum Oknum Yang bermain didalam Pembangunan balai Masi Pertemuan Tahun 2017 Itu Jika Bersih Tidak Perlu Risih Dan Meneror masyarakat Yang Lemah dan Takut pada Hukum Karena Jaman Sekarang Negara Hukum Bukan Negara Peremanisme. tutupnya
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri