Lagi,, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi “Sikat” 2 Orang Laki Laki Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Tebing tinggi-koranlibasnews.com
Lagi,, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap (“Sikat”) Dua (2) Orang Laki laki Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika, pada hari Sabtu (14/08)2021) sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya di Pinggir Jalan Dekat Warung Miso.

Adapun tsk yang ditangkap yakni,, MY? (44) Laki laki, Warga Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan RL (51) Laki laki, warga Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Bacaan Lainnya

libasIMG-20210818-WA0014

BARANG BUKTI yang turut diamankan,, 6 (Enam) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah kotak warna kuning, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam, Sejumlah uang 1.351,000,- (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah ).

Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN,, Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku berinisial MY pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Jln. Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya diwarung dan dari penangkapan MY ditemukan 6 (enam) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah kotak warna kuning, dan 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam.

Kemudian personil sat narkoba menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu MY mengakui dan menjawab miliknya kemudian yang didapatkan dari RL.

Kemudian personil sat narkoba melakukan pengembangan ke sdra RL dan setelah itu personil sat narkoba berhasil mengamankan RL ditemukan sejumlah uang Rp.1.351,000,- (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah).

Selanjutnya RL dan MY beserta semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tsk, Pasal yang dipersangkakan,, Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata pak kasubbag.

Penulis : Markus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Bahas Kerjasama Pemanfaatan Aset, Pemkab Sergai–PTPN III Dan IV Gelar Rapat Virtual

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *