Sarolangun-koranlibasnews.com.
Personil Polsek Pelawan singkut ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika,Jalan Lintas Sumatera Depan pos subsektor Pelawan Polsek pelawan singkut,Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun rabu(30/07)sekira pukul 03.00 wib.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP/A-03/VII/2019/JAMBI/RES SRL/SEK PEL. SINGKUT, tanggal 03 Juli 2019.Sukses dilakukan ungkap kasus terhadap pelaku narkotika,ditangkap dan diaman kan 3 orang laki laki,
-LY, 42 Thn,Laki-laki,WNI alamat Gang Saudara Kelurahan Payung Kaki Kecamatan Tampan Kota Pekan Baru Provinsi Riau.-CR, 43 Thn, Sopir Laki-laki WNI Kel,alamat Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau.-DI, 31 Tahun Laki-laki,WNI alamat Jalan Desa Sido Mulyo Kecamatan Tampan Kota Pekan Baru Provinsi Riau.
Penyelidikan berawal,ketika Kapolsek Pelawan singkut IPTU A.SOEKANY DAULAY,Selasa Tanggal 2 Juli 2019 Sekira Pukul 12.00 Wib.Mendapatkan informasi tentang pengiriman Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Extacy dalam jumlah besar dari pekan baru Provinsi Riau dengan tujuan singkut kabupaten sarolangun Jambi,gunakan Mobil toyota ayla Warna Hitam.
Menindak lanjuti informasi yang didapat,Kapolsek singkut langsung perintahkan Kanit Reskrim beserta personil lakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan,sekira pukul 18.00 wib didapat informasi,keberadaan mobil yang dicurigai dalam perjalanan,posisi sudah berada di daerah lipat kain Selanjutnya berdasarkan informasi,sekira pukul 23.00 Wib sudah berada di Bungo.
Sesuai yang telah direncanakan oleh personil Unit Reskrim dibantu Personil Polsek Pelawan Singkut polres sarolangun akan dilakukan penangkapan dugaan pelaku tepat depan Subsektor Pelawan polsek pelawan singkut.Setelah lakukan razia terhadap kendaraan bermotor,didapati kendaraan roda empat yang telah dicurigai,1 unit Toyota Ayla warna hitam bernomor polisi BM 1568 CR,rabu(03/07) sekira pukul 02.00 wib.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dicurigai tersebut,di dalam Ayla hitam ditemukan barang bukti,diduga kuat narkotika jenis sabu dan extacy.
Penggeledahan disaksikan 2 orang masyarakat sipil setempat,diperlihatkan kepada para pelaku,barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sabu dan Extacy,diakui benar barang tersebut milik mereka Pelaku dan barang bukti langsung digiring dan diamankan ke mapolsek pelawan singkut,guna proses hukum lebih lanjut.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media,Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kapolsek Pelawan Singkut IPTU A.Soekany Daulay, SH, MH,membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 pelaku tersebut.”benar,kita lakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku laki laki berasal dari provinsi Riau,pelaku berikut barang bukti diduga sabu dan extasi sudah diamankan,guna proses hukum lebih lanjut”ujarnya.
Ikut bersama pelaku diamankan barang bukti,10 (Sepuluh) Kantong plastik bening warna putih,diduga narkotika jenis SABU-SABU, total 800 gram,tiga Ratus Sembilan Puluh Dua butir (392) Narkotika Jenis extacy,uang senilai Rp.2.740.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah),4 (Empat) Unit Handphone, 1 (Satu) Buku Tabungan BCA atas nama CR, 1 (Satu) Lembar Buku Nikah atas nama CHANDRA,dan 1 (Satu) Buah Dompet.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan dengan UU-RI nomor 35 Tahun 2009 sebagai mana yang dimaksud dalam rumusan pasal 112 Ayat (2),tentang narkotika. Pelaku dipidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 20(dua puluh)tahun.
Penulis : Pen Libas
Editor : Fikri