Jakarta, koranlibasnews.com
KPK menetapkan SKM ( Anggota DPR RI 2014 – 2019 ) dan NPA ( Plt. Kadin PU Kab. Pegunungan Arfak -Papua ) sebagai tersangka dari perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan TA 2018.
Menurut Humas KPK di kutip dari laman resmi KPK, Perkara ini merupakan dari pengembangan operasi tangkap tangan yang di lakukan KPK pada beberapa waktu lalu yang menetapkan 4 ( empat ) orang tersangka lainnya. KPK mengajak seluruh Masyarakat Indonesia, khususnya Papua, untuk terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sampai saat ini sekitar ( delapan ) perkara korupsi di wilayah Papua dengan 18 ( delapan belas ) orang tersangka yang telah di proses KPK dalam berbagai dugaan Korupsi.
Dalam keterangan yang di sampaikan Humas KPK, KPK kembali mengingatkan kepada seluruh penyelenggara Negara agar melakukan pengelolaan uang Negara secara bertanggung jawab.
Karena Uang di kelola tersebut adalah hak Masyarakat, sehingga Korupsi yang di lakukan sama arti nya merampas hak Masyarakat dan pembangunan yang ada. @Keterangan red. Humas KPK.
Penulis : B09
Editor : Fikri