Kurangnya Sosialisasi Pembuatan KIA

Bekasi 8 Januari 2019, koranlibasnews.com – Ternyata Ada Persyaratan Tambahan Yang Harus Di Dipenuhi Wali Atau Orang Tua Anak Pemohon Kartu Identitas Anak (KIA) Di Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat.

Selain daripada apa yang sudah ditentukan oleh pemerintah (FC KK, FC KTP kedua orang tua, FC Akte Nikah/buku nikah dan FC Akte Kelahiran anak dan juga foto anak berwarna ukuran 2×3 sbyk 2 lbr) Kota Bekasi tepatnya di kecamatan Medan Satria mempunyai persyaratan tambahan diantaranya foto Copy PBB terakhir dan Surat domisili Rt / Rw. Seperti itu keterangan dari salah satu pegawai Kecamatan Medan Satria yang kami temui.

Adapun yang diwajibkan mempunyai KIA berusia 0-17 tahun namun disini memprioritaskan yang akan masuk sekolah ajaran baru tahun 2019 yang tidak lama lagi akan datang, Dan sangat di sayangkan juga pembuatan KIA tidak bisa jadi langsung.

Menurut keterangan salah satu pegawai bila mana nanti kartu KIA sudah jadi kartu KIA akan di atar sesuai surat Domisili oleh pihak Kecamatan.
Kurangnya sosialisasi ke warganya tidak sedikit yang balik lagi untuk melengkapi Data yang kurang.

Reporter : M. Tio
Editor : Yanto

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Gubernur Di Tekankan Fasilitasi Tim U-12 Bertanding Di Singa Cup 2021

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *