TANGGAMUS (Lampung) libasnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus telah mengumumkan nama pendaftar panitia pemilihan Kecamatan (PPK) yang lolos seleksi berkas. Dari 480 pendaftar sebanyak 455 dinyatakan lolos seleksi berkas.
Komisioner KPU Tanggamus Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus mengatakan bahwa ke 25 pendaftar dinyatakan tidak lolos seleksi berkas karena ada beberapa persyaratan yang tidak memenuhi mulai dari identitas diri, legalisir ijasah dan masih menjadi anggota partai politik aktif.
“Pendaftar harus KTP elektronik atau kalau belum jadi bisa menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil, lalu ada yang ijasahnya discan. Bahkan ada pendaftar yang tercatat pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada pileg 2014 lalu artinya yang bersangkutan bagian dari parpol, sementara syarat minimal lima tahun tidak terlibat dalam parpol, ” kata Antoniyus, Senin (23/10).
Dilanjutkan Antoniyus, dari 455 orang yang lolos seleksi berkas tersebut, Kecamatan Kotaagung menjadi yang paling banyak. Dari 50 pendaftar, 46 orang dinyatakan lolos seleksi berkas. ” Sementara yang terendah adalah Kecamatan Kelumbayan dari 13 pendaftar yang lolos dalam seleksi berkas 9 orang,” ujarnya.
Masih kata Antoniyus bahwa, tes tertulis diadakan didua tempat yakni Hotel VIP dan Hotel 21 Kecamatan Gisting. “Pertimbangan didua tempat karena di Tanggamus belum ada aula yang bisa menampung 400 an orang. Dan tes tertulis ini serentak dilakukan pada pukul 09.00 WIB demi memenuhi unsur keadilan,” kata dia.
Kemudian saat disinggung mengenai materi soal, Antoniyus mengaku tidak mengetahui. “Soal dari KPU Provinsi Lampung, sampai sekarang masih disegel dan belum dibuka, nanti dibuka pas dilokasi tes, jadi seluruh Komisioner KPU ini belum tahu soalnya seperti apa, apakah pilihan berganda atau essay, begitu juga dengan jumlah soal,” ujarnya.
Untuk waktu pelaksanaan tes, terus Antoniyus, akan dilihat dari jumlah soal yang ada. “Saat ini kan kami belum tahu soalnya ada berapa, nanti begitu diketahui barulah diputuskan berapa jam waktu yang dibutuhkan untuk mengerjakan soal,” kata dia.
Dari tes tertulis ini selanjutnya akan dirangking menjadi 10 besar per tiap kecamatan. “Setiap kecamatan ada 10 besar yang berhak untuk maju ketahap selanjutnya yakni sesi wawancara,” pungkas Antoniyus. (Rudi)