Korupsi Dana Bos Hingga Ratusan Juta, Bendahara Dan Kepsek SMKN 1 Gumer Di Tetapkan Jadi Tersangka

Aceh Singkil-Koranlibasnews.Com Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Gunung Meriah berinisial SH (56).

SH ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan selama 20 hari kedepan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Gunung Meriah tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Singkil, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Abdul Halim mengatakan pihaknya sedang mendalami perkara itu.

“Kami sedang mendalami kasusnya dengan melakukan pemeriksaan secara lebih mendalam”, kata Abdul Halim,Kamis (9/6/2022).

Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka SH selama 20 hari diruang tahanan Polres Aceh Singkil.

“Sebelum tersangka ditahan, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil terlebih dahulu mengirimkan surat panggilan status tersangka kepada SH pada hari Jum’at”, tambahnya.

Selanjutnya, kata dia, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SH pada Selasa 7 Juni 2022 di ruang Unit Tipidkor Polres Aceh Singkil.

Tersangka SH dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Undang-Undangn RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana.

Sebelumnya, Polres Aceh Singkil juga telah menahan Eks Bendahara SMK Negeri 1 Gunung Meriah berinisial AP (36).

BACA JUGA  Bupati Lepas Arung Jeram FPGNM Jambi 2017

Dengan demikian, total tersangka yang telah ditetapkan dan telah dilakukan penahanan dalam perkara ini sebanyak 2 orang.”Tutupnya

Penulis : Muklis Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *