Korupsi 500 juta, Oknum Mantan Pj. Kepala Pekon Tanjung Sari Resmi ditahan Kejaksaan

Tanggamus-Koranlibasnews.com kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang resmi menahan seorang mantan Pj. Kepala Pekon tanjung Sari Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus,Lampung inisial FY, Rabu (18/9/2024).

FY langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas IIB Kota Agung.

Bacaan Lainnya

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, S.H., M.H., mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara penyidikan tindak pidana korupsi di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, dimana FY selaku Pj Kepala Pekon telah melakukan penyelewengan anggaran pekon setempat.

“Sebelumnya telah dilakukan audit oleh Inspektorat Tanggamus, dalam temuannya negara dirugikan sebesar 500 juta lebih”.

“Atas perbuatannya, Oknum Pj. Kepala Pekon yang juga ASN Kabupaten Tanggamus ini, diancam hukuman maksimal kurungan badan selama 20 tahun penjara,”.

Penulis : Yus Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Acara Silaturahmi Antar Penerima PKH Kec. Sipispis Berjalan Sukses

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *