KORDINATOR LEMBAGA JARINGAN PEMBERANTASAN KORUPSI( JPK) IMRON PERTANYAKAN TANAH EXS PASAR SEKINCAU

Lampung Barat, libasnews.com – Keputusan pengadilan yang di nilai tidak adil di negri ini bukan cerita baru. Jika melihat proses hukum yang terjadi pada objek perkara yaitu:tanah exs pasar sekincau yang sudah sampai pada proses kasasi MA no. 413K/TUN/2016 tertanggal 26 oktober 2016 yang di menang kan penggugat yaitu Umar Jogja Dkk.merujuk pada keputusan tersebut di atas.
“maka seharusnya eksekusi, semesti nya sudah di laksanakan namun nyatanya sampai saat ini belum juga. Dengan demikian sama saja putusan kasasi tersebut,

telah di abaikan oleh lembaga yang berwenang untuk melakukan eksekusi dalam hal ini pengadilan negri lampung barat demikian jelas Imron selaku Kordinator jaringan pemberantasan korupsi . (JPK)
“Imronudin”menambahkan dalam waktu dekat kami akan memasukkan naskah verzet. Selain berisi permohonan eksekusi juga berisi tuntutan provisi yang memohon kepada pihak pengadilan negri Lampung barat agar kiranya segera melaksanakan eksekusi tanah exs pasar sekincau atas kepemilikan SARKAWI/SARIDAH/UMAR JOGJA hal ini sebagai ujud nyata penegakan hukum khusus nya di lampung barat. (Solikun)

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Di Gelar Rapat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 ke 77 Tahun 2022

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *