Lampung Selatan-koranlibasnews.com Pada tahap Mediasi tahap dua Konflik Eks Pekerja dengan PT. San Xiong Steel telah membuahkan hasil baik dengan sepakat berdamai, (29/7/2022)
Alhamdulillah pada hari ini terkait dengan perselisihan hubungan industrial antara PT. San Xiong Steel dengan salah satu karyawannya terkait dengan keadaan yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja atas nama Bapak Idris yang telah dilakukan mediasi pada tanggal 21 Juli dan sekarang untuk yang ke dua, demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Selatan Dra. Intji Indriati, MH
Dikatakan, bahwa tahap ke dua dilaksanakan sudah mengalami progres yang cukup baik dan berakhir dengan solusi bahwa baik pihak perusahaan maupun pihak Bapak Idris sudah bersama-sama menyepakati kesepakatan yang sudah dituangkan di dalam perjanjian bersama.
“Di sebelah saya ada Bapak Hong, dan di sebelah kiri saya Bapak Idris. Mereka dengan kesepakatan dan perjanjian bersama yang sudah ditulis dan didokumentasikan di dalam kesepakatan untuk bapak-ibu lihat ini, bersepakat untuk mengakhiri perselisihan dan melaksanakan bersama-sama dengan sadar, perjanjian bersama yang sudah ditandatangani pada hari ini dan dimediasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja bersama mediator. Mudah-mudahan, harapan ke depan tidak akan ada lagi perselisihan seperti ini,” lanjutnya.
Terkait dengan SOP, pelaksanaan K3 tetap dilaksanakan dan tidak akan ada lagi korban-korban kecelakaan kerja yang bisa mengakibatkan perselisihan serta ketidakmampuan daripada pekerja untuk bekerja kembali.
“Terima kasih untuk perusahaan San Xiong Steel sudah sangat koorporatif pada hari ini melaksanakan seluruh apa yang menjadi ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Bapak Idris yang sudah membuka hati dan pikirannya untuk bisa menyampaikan seluruh apa yang menjadi uneg-unegnya dan diterima oleh pihak PT. San Xiong Steel,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan juga ucapan terima kasih kepada kuasa perusahaan yang sudah memberikan banyak masukan serta teman-teman wartawan dan masyarakat yang sudah memberikan masukan, sehingga kami dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan mendapat masukan untuk bisa melakukan komunikasi dan koordinasi lebih intensif baik kepada pihak perusahaan maupun kepada pihak yang menjadi korban kecelakaan kerja.
“Ke depan insya Allah, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan akan melakukan kinerja yang lebih baik dan membina hubungan indrustrial dengan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lampung Selatan dengan tetap kembali menerapkan apa yang menjadi hak dan kewajiban dari perusahaan, yaitu keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” imbuh Kadisnaker.
“Dan insya Allah ke depan semuanya lebih baik, maju terus Lampung Selatan semangat terus untuk San Xiong Steel, supaya bisa menjadi kebanggaan perusahaan di Lampung Selatan dan Bapak Idris sehat-sehat selalu,” tutup Dra. Intji Indriati, MH.
Penulis : Tim Libas
Sumber : Alek/team
Editor : Redaksi