Komisi I DPRD Lampung Barat Tindak lanjuti laporan Keluhan Ketua LHP Pekon Pajar Agung

Lampung Barat -koranlibasnews.com Gerak cepat serap aspirasi masyarakat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung .

Selain menjalankan fungsinya sebagai legislasi, anggaran, dan pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Komisi 1 DPRD Kabupaten Lampung Barat memiliki komitmen untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Aspirasi masyarakat selalu disikapi dan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.

Melalui Tim dari Komisi I Bidang Pemerintahan Hukum dan Perizinan yang di Pimpin Langsung Oleh H.Untung,S.Pd., Ketua Komisi beserta Wakil Ketua Erwin Suhendra SE.,Sekretaris H. Bahrin Ayub,SH., Beserta Anggota Komisi I Sumiati,H.Saiful Abadi,SE.,Mawardi dan di dampingi secara langsung oleh Sutikno selaku wakil ketua I DPRD Kabupaten Lampung Barat perihal Adanya dugaan ketimpangan di Pekon (Desa) Pajar Agung di Kecamatan Belalau.

Hari ini Kamis 04/06/2020 Pihak Komisi I menindaklanjuti laporan Keluhan dari Ketua Lembaga Himpunan Pekon (LHP) Pajar Agung.

Sebelumnya,Tim Komisi I turun kelapangan, Pihaknya telah menerima Keluhan dari Sayuti Selaku Ketua LHP dan beberapa masyarakat sangat mengharapkan kepada pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas PMD juga Pihak kecamatan,dan kepada Pihak yang membidangi,seperti Komisi 1 bidang Pemerintahan Hukum dan Perijinan,agar bisa membantu minindaklanjuti persoalan Persoalan yang ada di Pekon Pajar Agung.

Masyarakat berharap kedepan roda Pemerintahan di Pekon Pajar Agung bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Berhubung dalam masa jabatan PJ Peratin Pekon Pajar Agung sudah habis,Ketua LHP berharap dari pihak kecamatan melalui Dinas PMD Kabupaten Lampung Barat ikut serta menuntaskan persoalan ini,sehingganya jangan sampai ada kekosongan dalam melaksanakan roda pemerintahan di pekon pajar agung.
Yang mana saat ini diperlukan oleh Masyarakat adalah jangan ada kekosongan roda di pemerintahan Pekon Pajar Agung untuk melayani kepentingan bersama.

Utamanya dalam melaksanakan segala kegiatan,seperti pembangunan dan terpentingnya lagi adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat dalam penanggulangan Covid-19 ini.

Di tempat terpisah Erwin Suhendra.SE selaku wakil ketua komisi 1dan juru bicara komisi1 menjelaskan bawasanya tim komisi 1 turun ke pekon Pajar Agung terkait adanya dugaan ketimpangan dan keluhan dari ketua LHP maupun masyarakat Pekon Pajar Agung Ia menerangkan” kami turun langsung ke Pekon Pajar Agung dari tim komisi 1 untuk menindak lanjuti terkait keluhan ketua LHP juga masyarakat terangnya.

Ada nya Miss komunikasi Antara LHP dengan aparatur Pekon Pajar Agung.

Dimana yang sudah di anggarkan melalui apebedes ,Ada beberapa aitem pekerjaan yang Sudah dianggarkan tahun 2019 yang lalu tidak terealisasikan dan hal hal lain yang menyangkut Dana ADD 2019 .

komisi 1 setelah mencermati yang terjadi Di Pekon pajar agung akan memanggil aparatur Pekon Pajar Agung beserta LHP dan anggota ini ada kemungkinan sedang kami pelajari Beserta mantan pj Peratin SAPRI yang sudah berakhir masa jabatan per tanggal 29 mei 2020 .

yang pasti apatur Pekon beserta LHP juga Camat Belalau, Karna ini wilayah kecamatan Belalau, DPMD maupun pihak Inspektorat akan kami panggil hiring di komisi 1.

itu kami akan jadwalkan minggu depan, seandainya nanti akan kita keroscek dengan Data yang ada di Apbedes Pekon Pajar Agung dengan jelas adanya seperti apa dan pernyataan ini seperti apa akan kita padukan kalau memang betul terjadi tindak pidana penyelewengan ini akan segera kami rekomendasikan kepada Inspektorat ,Dan kami lanjutkan ke Hassan, tuturnya Lanjutnya.”

Penulis : Indra/Asmuni Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) Kota Bekasi Gelar Milad ke 7 Dan Berbagi Takjil Gratis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *