Ketua Umum LBH Sinar Pagi Grup Laksanakan Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar Dan Pelatihan Pembentukan Produk Hukum

Subang-koranlibasnews.com Lembaga Bantuan Hukum Sinar Pagi Grup yang berkedudukan di jalan M.Nasir nomor 67  Rt 007/ Rw 001 Kelurahan Cilondong Kecamatan Cilondong Kota Depok Provinsi Jabar .

Ketua umum LBH Sinar Pagi Bismar Ginting .SH.MH di dampingi asistenya melakukan Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar dan Pelatihan Pembentukan Produk Hukum di kantor seketariat DPD LBH Sinar Pagi Kabupaten Subang.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk membangun kerjasama antar paralegal dengan jaringan LBH Sinar Pagi Grup dalam memenuhi hak keadilan masyarakat miskin dan rentan, juga memberikan pengetahuan kepada paralegal tentang bantuan hukum dan pendekatan hukum klinis .

Serta membangun sinergi Organisasi Bantuan Hukum dalam pemenuhan akses keadilan melalui bantuan hukum ini, berlangsung pada hari sabtu 03/07/2021.

Bismar Ginting SH.MH selaku ketua Umum LBH Sinar Pagi Grup dalam materinya  menyampaikan bahwa pembangunan hukum sebagai salah satu katalisator pembangunan bangsa perlu ditopang dengan sistem hukum nasional yang mantap dengan bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konsep negara hukum memberikan jaminan terhadap tegaknya supremasi hukum, dalam konteks ini tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan.

Terlebih lagi penzoliman terhadap hak-hak kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu.

Negara harus menjamin setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum (the equality before the law).

Bagi masyarakat miskin atau kelompok marginal, agar tidak mengalami kesulitan atau dipersulit jika berhadapan dengan hukum, maka perlu diberikan pendampingan hukum.

Walaupun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang hanya ditujukan kepada kelompok miskin atau kaum marginal dan ditetapkan kewajiban advokat dalam menangani kasus pro bono yang terkait dengan orang miskin dan tidak mampu, namun dalam kenyataannya tidak cukup banyak advokat yang sungguh-sungguh menangani kasus pro bono tersebut.

Tanpa ada intervensi dari negara terhadap kelompok orang miskin atau marginal,maka akan sulit bagi mereka untuk merasakan makna equality before the law.

Lanjut disampaikan, bahwa dalam mewujudkan akses bantuan hukum serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat khususnya DPD LBH Sinar Pagi Grup Kabupaten Subang, maka LBH Sinar Pagi Grup merasa perlu dilakukan langkah nyata berupa penyediaan sumber daya pemberi bantuan hukum salah satunya dengan melakukan pelatihan paralegal yang dilaksanakan hari ini ungkap Bismar Ginting SH.MH.

Bismar Ginting SH.MH berharap kepada Pengurus beserta Anggota LBH Sinar Pagi Grup dapat memiliki kemampuan dasar tentang praktek pemberian bantuan hukum dan juga kemampuan untuk memahami teknik penyusunan produk hukum.

Sebagai Ketua Umum LBH Sinar Pagi Grup Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan masukan dan manfaat yang positif bagi kemajuan program bantuan hukum di kepengurusan LBH Sinar Pagi Grup DPD Kabupaten Subang tegasnya.

Secara umum pengertian Paralegal adalah seseorang yang bukan Advokat, tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum.

Saat ditanya soal penempatan tugas paralegal, Bismar Ginting SH.MH menjawab bahwa LBH Sinar Pagi Grup memprioritaskan paralegal di tempat-tempat yang rawan konflik dan persoalan hukumnya tinggi.

Misalnya, daerah yang persentuhan dengan investasinya tinggi dan di tempat-tempat yang jauh aksesnya Kabupaten Subang maupun ke Provinsi Jabar.

LBH Sinar Pagi Grup merupakan salah satu LBH yang sangat memberdayakan paralegal komunitas.

Menurut Bismar Ginting SH.MH paralegal komunitas merupakan orang yang betul-betul hidup dan tinggal bersama masyarakat.

Sehingga, paralegal tersebut lebih memahami kebutuhan-kebutuhan terhadap komunitasnya. Ia meyakini, paralegal komunitas dapat lebih memahami masalah-masalah di sekitar lingkungannya sendiri.

Namun, perlu ada standar kurikulum yang jelas bagi paralegal sehingga sesuai kompetensinya masing-masing.

Terbitnya Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mengundang perbincangan banyak kalangan.

Mulai advokat, pemberi dan penerima bantuan hukum maupun khalayak ramai.

Masih minimnya sebaran Pemberi Bantuan Hukum dan advokat yang menangani kasus pro bono di daerah-daerah menjadi salah satu alasan betapa pentingnya peran paralegal dalam membantu agar terpenuhinya bantuan akses keadilan bagi masyarakat.

di tempat yang sama Ketua LBH Sinar Pagi Grup DPD Subang, H.Nuramin Fadli.SH,. Mengatakan sangat berterimakasih atas kehadiran ketua umum sekaligus narasumber dari kantor pusat LBH Sinar Pagi Grup Jakarta.

Harapan kami kedepannya pembinaan paralegal terus dilaksanakan.

Agar dalam melaksanakan bantuan hukum berjalan sesuai dengan tujuan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum .pungkasnya

Penulis : Uta Libas

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Ibu Sameh Janda Tua Warga Desa Sidajaya, Merindukan Kasih Sayang Pemerintah Subang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *