Ketua Umum LBH Libas Ingatkan PLT DPD APDESI Lampung Jangan Asal Bicara

Jambi-koranlibasnews.com Kritikan kepada PLT DPD APDESI Lampung yang dilakukan oleh Ketua Umum LBH Libas terus berlanjut hingga saat ini pasca Rakornas APDESI

Ketua Umum LBH Libas Fikri Yanto SH menilai, dalam memimpin roda pemerintahan di Lampung dinilai dholim dan terkesan semaunya sendiri, tanpa melahirkan kebijakan-kebijakan yang sesuai harapan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Namun, sayangnya Stikmen PLT DPD APDESI Lampung secara terus menerus dikritik melalui serangkaian Nitizen yakni

@muhamadrois1915 mengatakan dalam komentarnya yakni Stikmem yang mengundang permusuhan tolong jaga ucapan mu pak Kades ,saya pendamping Desa merasa tersinggung ,tolong baca UU No 6 tahun 2014 secara seksama baru ngomong.

Lain lagi dari @andrijaya9081 mengatakan mau menghapuskan pendamping Desa ??
Anda tuh siapa hijrah? Anak kemaren sore ..
Mau cari panggung politik?

@engkuskusman1351 mengatakan mau menghapuskan pendamping Desa? Apa biar bebas korupsi ya ..gak ada yang mengawasi ???? Ada ada aja anda ini.

@Hafidzvlog mengatakan kalau mau jadi kaya jangan jadi Kepala Desa ….jadilah pengusaha

Pasalnya, pada Rabu 26/07/2023 sejumlah APDESI se-Lampung menggelar acara Rakornas APDESI Lampung di Hotel Ratu Convention center (RCC) Jambi.

Agenda yang disinyalir memiliki tujuan untuk membungkam para pendamping Desa yang disampaikan oleh PLT DPD APDESI Lampung mendapatkan aksi kritikan dari para Nitizen.

Fikri Yanto SH selaku Ketua Umum LBH Libas mengatakan Bahwasanya Keberadaan pendamping desa ini juga melalui proses perekrutan yang dilakukan oleh kementerian selaku penyelenggara urusan pemerintahan pada bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, maupun transmigrasi.

Adapun tugas dari pendamping desa antara lain mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, melakukan berbagai kerja sama dengan desa, mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan berskala lokal desa dengan wilayah kerjanya yang berada di kecamatan dengan spesifikasi yang disesuaikan kebutuhan dan kondisi desa.

Penulis : Tim Libas 

Editor   : Redaksi 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Dituduh Membuat Berita Bohong,Pemred Libas News Tuntut HARDOLIN Minta Maaf

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *