Tanggamus-koranlibasnews.com Semaraknya pemecatan aparatur Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumberejo ,Ternyata Bukan Hoaks, ulah oknum Kakon Sidomulyo mem PHK ke empat perangkat dengan dalih dinonaktifkan karena mereka tidak bisa mengoperasikan komputer.
Hal itu kurang patut dijadikan alasan.
Sebab bisa dipastikan hampir 60 persen Perangkat Pekon di Kabupaten Tanggamus tidak bisa mengoperasikan Komputer.
“Makanya dalam kondisi seperti itu, seharusnya Kakon Sidomulyo mengambil tanggung jawab dengan memberikan pembinaan terlebih dahulu.
Kalau langsung dinonaktifkan seperti itu, maka akan banyak perangkat Pekon yang lainnya yang juga bakal dinonaktifkan nantinya.
Itu bisa membuat pelayanan khususnya di Pekon Sidomulyo menjadi tidak kondusif.
Menyingkapi berita yang sebelumnya , tentang pemecatan perangkat Pekon Sidomulyo yang dilakukan oknum Kakon tersebut, yang mana dalam hal ini punya peran selaku pemberi kebijakan atau HAK Perogratif terhadap pengankatan atau pemberhentian perangkat Pekon ,seakan akan sudah kebal hukum, kemana Ketua BHP,Camat Sumberejo,Dispemdes Kabupaten Tanggamus ,Bupati Tanggamus Sabtu 28/01/2023
Cipung selaku Ketua Tim Investigasi Media Libas News meminta kepada Bupati Tanggamus, Dispemdes, Camat, maupun BHP dan Ketua Apdesi Kecamatan Sumberejo mengambil sikap mengenai penonaktifan terhadap perangkat Pekon tersebut diduga menabrak rambu-rambu Permendagri Nomor 67 tahun 2016.
Yang berbunyi, seorang Kepala Pekon harus mengantongi rekomendasi dari Camat setempat.
Bukan tanpa alasan, Kakon Sidomulyo”Sunardi diduga keliru mengambil keputusan terkait dugaan penonaktifan empat aparatur Pekon akhirnya menjadi sorotan dari berbagai pihak lantaran membuat keputusan yang kontroversi.
Sementara dirinya belum melakukan banyak program di Pokonya, Kan kita jadi bertanya-tanya, Bagaimana caranya menilai perangkat itu sesuai Tupoksi atau tidak?” ucapnya.
Tidak hanya sampai disitu pihaknya akan segera mengirim surat kepada Kepala Dispemdes Kabupaten Tanggamus Cq.Bupati agar permasalahan di Pekon Sidomulyo tersebut cepat terselesaikan.
Dan permasalahan itu harus segera diambil alih oleh pihak terkait.
Dalam hal ini yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
pertanyaan”Apakah ada main mata dari pihak Ketua BHP Pekon Sidomulyo, Ketua Apdesi Kecamatan Sumberejo, Camat, Dispemdes, atau kah memang ada unsur kesengajaan dari pihak berwenang terkait dalam hal ini,” Ucap Cipung