Lampung Barat-koranlibasnews.com Ketua Investigasi Media Libas Grup Cipung mengatakan aksi pungutan liar (pungli) masih marak ditubuh Disdikbud kabupaten lampung barat dan meminta kepada Inspektorat tidak menutup mata terkait aksi tersebut.
“Inspektorat diminta jangan abaikan peraturan menteri dalam negeri nomor : 180/3935/SJ tentang pengawasan pungutan liar dalam Penyelenggaraan Pemerintah daerah pasal 286 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahu 2014 dan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Pemerintah daerah poin ketiga maka inspektorat lampung barat segera membentuk tim Investigasi kelapangan masih karena masih banyak pungli di Kabupaten Lampung Barat ini, atau terkesan pura-pura gak tahu.
Menurutnya, bila Inspektorat bekerja dengan baik,maka otomatis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lampung barat yang ada pasti akan menjadi lebih baik.
Ketua Investigasi Media Libas Grup meminta kepada Inspektorat Lampung Barat tidak ‘main mata’ dengan para pimpinan OPD.
Kami minta, Inspektorat bisa mengatasi aksi pungli ini ujarnya.
Ditambahkannya, aksi pungli tersebut bisa merusak tatanan Kabupaten Lampung Barat
“Inspektorat harus mengawasi ketat semua OPD agar pungli ini bisa diberantas.
Menurut”Cipung Inspektorat harus mendalami aduan paru guru yang notabene ikut program pelatihan multimedia sertifikasi Guru TK,SD,SMP.
Praktik ilegal tersebut di duga di manfaatkan oleh oknum Pejabat Kabid Disdikbud Lambar dengan dikoordinir melalui LIPNAS,Kasi PTK Paud, K3S, MKKS dan Korwil Pendidikan tingkat Kecamatan .
Temuan pungli itu disampaikan Cipung selaku ketua Tim Investigasi Media Libas Grup.
Ditambah lagi menurut keterangan Kasi PTK Paud”Yunani,S.IP. yang menyebut aliran dana sebesar Rp 350 ribu yang Rp 200 ribu ke LIPNAS Dan 50 ribu ke Kabid Bidang Pembinaan Ketenagaan” Mashuri,S.pd M.M,membuat yang bersangkutan meradang dan Merasa Bersih.
di sisi lain ketua tim investigasi media libas Grup akan segera menyampaikan tembusan sesuai peraturan menteri dalam negeri yaitu : (1) yth bapak presiden RI sebagai laporan (2) yth bapak wakil presiden (3) yth bapak menteri koordinator bidang politik,hukum dan keamanan (4) Yth bapak menteri sekretaris negara (5) Yth bapak menteri sekretaris kabinet (6) Yth bapak kepala kepolisian Republik indonesia (7) Yth bapak jaksa Agung (8) Yth bapak kepala intelijen negara (9) Yth bapak ketua ombudsman Republik indonesia dan Yth kepala pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan.
Penulis : Raja tega
Editor : Redaksi